WARGA DESA BUKTI BATU GREBEK PROSES PERKAWINAN PENGANTIN PESANAN
2 min readWarga Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah menggrebek proses perkawinan campuran antar negara karena diduga merupakan praktik perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang sudah banyak terjadi akhir-akhir ini. Seperti disampaikan oleh Iswandi tidak lama setelah terjadinya peristiwa tersebut.
“Ada dua orang pelaku yang diamankan oleh pihak Polres Kabupaten Mempawah yaitu Ajuk dan Ngui Tiam Fuk, selain itu dua orang lainnya adalah warga China yang bernama Qu Shaqqing dan Qu Ningbo dari provinsi Hebei China,” Jelas ketua Ketua SBMI Kalimantan Barat pada Minggu, 20 Oktober 2019.
Selain itu Polrs telah menyita uang mahar sebesar Rp 20 juta, dokumen paspor, surat keterangan, akta dan lainnya. Polres Mempawah sedang mendalami kasus ini/
Dengan adanya peristiwa tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat sudah melek dengan issu perdagangan orang bermodus kawin pesanan.
“Atas nama SBMI, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang peduli dan saling berbagi informasi bersama Serikat Buruh Migran Indonesia terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di daerahnya,”pujinya.
Juli pengurus lainnya menambahkan, sebelumnya timnya telah melakukan investigasi lapangan selama 4 hari,
“Setelah ditemukan adanya fakta-fakta tersebut, lalu tim SBMI Mempawah berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Polres dan Polsek), Satgas Bais, Babinsa, Babinkantibmas serta KPAI Kabupaten Mempawah,” ujar Sekretaris SBMI Mempawah.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat banyak, hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang ikut menyaksikan dan ikut mendokumentasikan. Salah satu peristiwa penting dari dokumentasi mereka adalah terpotonya istri pelaku perdagangan orang bermodus pengantin pesanan, yang diduga ikut terlibat dalam tindakan kejahatan luar biasa tersebut.