sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2 PEREMPUAN ASAL KABUPATEN KARAWANG DIPEKERJAKAN KE ERBIL IRAK

2 min read
R & SA dua orang perenpuan asal Kabupaten Karawang Jawa Barat dipekerjakan di Erbil Irak oleh Sponsor bernama Ismiati yang tinggal di Jakarta Timur. Mereka dibohongi akan digaji Rp 7 juta perbulan

Dua orang perempuan warga Kabupten Karawang Jawa Barat dipekerjakan ke negara yang dinyatakan tertutup oleh pemerintah karena situasi perang. Keduanya dikirim Erbil Irak sejak bulan Mei 2010 lalu oleh sponsor bernama Ismiati dari Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan oleh Eka Ernawati Kordinator Departemen Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (19/10/2019).

Kedua identitas korban itu adalah :

  1. R (31) yang beralamat di Perum Citra Kebon Mas Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, diberangkatkan pada 18-Maret -2019, penerbitan paspor di Bekasi.
  2. SA (21) yang beralamat Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat, diterbangkan pada 18 mEI 2019, penerbitan paspor di Bekasi.

Berdasarkan penuturan dari keduanya, alasan yang membuat tertarik bujukan dari sponsor ilegal itu karena dijanjikan akan bekerja di Turki dengan gaji sebesar Rp 7 juta perbulan.

Setelah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta, transit di Qatar dan tujuan terakhir ternyata di Erbil Irak.

“Semuanya ada 7 buruh migran perempuan yang ditipu oleh Ismiati,” tegas R kepada Call Center SBMI.

Semuanya mengalami kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja panjang dan tidak digaji, serta perlakuan buruk dari agen yang tidak memberi makan.

“Udah mau 1 bulan saya di balikin ke kantor dengan alasan kerja saya gak bener, manjalah,apalah dan sebagianya dan tidak dapat gaji, setiap orang yg di balikin ke kantor, dan gak di gaji bahkan di kantor, gak boleh makan, mandi,ke wc, dan sebagianya, hp di sita,otomatis kita kebinggungan dan kelaperan, kita gak tahan ada di kantor itu dan akhirnya kita mencoba melarikan diri saya waktu itu 7 orang yang berada di kantor itu,” turur R

Pada tanggal 22 Juni 2019, mereka pernah kabur dan melapor ke polisi, sayangnya jerih payah mereka untuk meminta keadilan dari polisi tidak terpenuhi.

“Orang polisi malah mengembalikan kami ke orang kantor itu lagi, setelah di kasih uang sama orang kantor itu,” tambahnya.

Setelah itu mereka dibawa ke salah satu hotel, sekitar jam 8 waktu setempat (jam 12 waktu Indonesia) semuanya dimarahi, semuanya mendapatkan kekerasan fisik selama 4 jam.

Tidak puas dengan penyiksaan itu, agen kemudian mengunci pintu kamar hotel dari luar, tanpa dikasih makan sampai jam 14 siang waktu setempat.

Menurut Eka, apa yang dilakukan oleh Ismiati telah melakukan pelanggaran Undang Undang dan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:

  1. Tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Undang Undang No 21 tahun 2007, karena tiga unsur Cara, Proses dan Tujuan telah tercapai.
  2. Melanggar Kepmenaker No. 260 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Negera Timur Tengah
  3. Pasal 69 junto 81 Undang Undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar

Lebih lanjut Eka menjelaskan, Serikat Buruh Migran Indonesia akan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *