sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

INILAH HARAPAN MASYARAKAT SIPIL DALAM HAL PENDIRIAN LTSA PMI

2 min read
Tujuannya agar calon buruh migran dapat menikmati akses layanan yang mudah murah aman selamet dan untung.

Dalam rapat evaluasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa 15 Oktober 2019, sejumlah masyarakat sipil mengharapkan layanan LTSA bisa memudahkan calon buruh migran mengakses layanan dengan baik.

Eva Trisiana menjelaskan hingga saat ini sudah terbentuk 34 LTSA diberbagai daerah kantong buruh migran. Dalam pendirian dan pelaksanaannya, Direktur PPTKLN Kemnaker ini mengaku ada sejumlah tantangan, antara lain misalnya, ego sektoral, pemerintah daerah kurang tanggap meskpin ditawarkan dana stimulan dari Kemnaker, kemudian kurang dukungan anggaran belanjara daerah, sudah terbentuk tapi belum dilounching dan regulasinya (aturan pelaksana UU No 18 tentang Pelindungan PMI) belum selesai.

Tetapi, lanjutnya, Kemnaker masih punya harapan bisa berjalan dengan baik, bahkan Bappenas mengusulkan penambahan 10 lagi, sehingga pada tahun 2019 ini terbentuk 20 LTSA. Selain itu Kemnaker mengupayakan perbaikan layanan melalui terobosan atau inovasi, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dan juga lembaga-lembaga internasional.

“Salah satu inovasi yang akan dikembangkan yatu LTSA Award,” jelasnya.

Diteruskan, lembaga internasional juga mendukung agar layanan tersebut bisa berjalan dengan baik, misalnya yang dilakukan oleh ILO dan UN Women dalam melatih para pengada layanan melalui training pelayanan yang berpresfektif gender. Dengan dukungan itu kedepan layanan LTSA bisa dikembangkan.

Kepada Direktur PPTKLN Kemnaker, sejumlah masyarakat sipil memberikan masukan antara lain: 

  1. Dalam pelaksanaan pembentukan regulasi, pemerintah melibatkan masyarakat sipil;
  2. Ada alat kerja bersama yang dapat dikerjakan oleh seluruh petugas LTSA termasuk pemerintah desa melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi;
  3. LTSA besih dari para calo, karena semangat Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadikan buruh migran sebagai subjek bukan sebagai objek;
  4. Ada layanan LTSA keliling di daerah-daerah kepulauan;
  5. Berdirinya LTSA di daerah-daerah kantong buruh migran, bisa menghilangkan praktik penampungan, termasuk yang sedang marak saat ini yaitu penampungan di BLK;
  6. Layanan LTSA di daerah dapat menekan mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh calon buruh migran yang akan berangkat ke luar negeri;
  7. Gedung LTSA seperti terminal, didalamnya ada layanan dari pemerintah termasuk lapak bagi P3MI;
  8. LTSA menyediakan layanan pengaduan dan bantuan hukum;
  9. LTSA menyediakan layanan informasi Job Order secara transparan, termasuk update informasinya, seperti jualan online pelapak, jika ada pembeli, dengan otomatis jualannya akan berkurang;
  10. Pemerintah memberikan sosialisasi tentang Layanan LTSA , sehingga calon buruh migran tahu didaerahnya ada LTSA, dengan menggunakan model sosialisasi ofline dan online melalui ragam media sosial seperti whatsapp, facebook, twitter, instagram, termasuk yang dikembangkan oleh ILO yaitu Migran Resource Advisor;
  11. Pengembangan jumlah layanan LTSA diimbangi dengan kualitas pelayanannya, termasuk pelayanan berbasis gender;
  12. Layanan informasi Job Order tidak boleh diinput oleh swasta, seperti info Job Order Polandia yang marak terjadi saat ini, dan harus mencantumkan syarat serta kompetensinya;
  13. Menjawab persoalan layak atau tidaknya layanan tanpa batas geografis, misalnya calon buruh migran asal Karawang mendaftar di LTSA Indramayu;

Sejumlah masyarakat sipil yang hadir dalam pertemuan itu antara lain, Jaringan Buruh Migran, SBMI, LBH Jakarta, KSBSI, KSPI, dan Migrant Care.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *