sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMNAKER OPTIMIS ATURAN TURUNAN UUPPMI SELESAI PADA NOVEMBER 2019

1 min read
Ditegaskan Eva Trisiana Direktur PPTKLN Kemnaker, termasuk yang paling alot RPP Pelindungan Awak Kapal

Kementerian Ketenagakerjaan optimis aturan turunan Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan rampung pada bulan November 2019 sebagaimana amanatnya. Hal ini disampaikan oleh Eva Trisiana pada rapat evaluasi Layanan Terpadu Satu Atap bersama masyarakat sipil di Lantai 4 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan (15/10/2019).

“Termasuk RPP Pelindungan Awak Kapal, meskipun berat, tetapi komitmen kementerian lain seperti Kemenkumham dan Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan,” tegas Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

Dalam prosesnya, pihak team Kemnaker sudah bekerja keras untuk menyelesaikannya, hingga lembur selama dua hari dan akibatnya kurang tidur. Selain itu pihaknya juga membuka masukan dari masyarakat sipil untuk perbaikan aturan turunan yang akan diterbitkan, termasuk masukan dari Komnas Perempuan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan dan kritik tentang Permenaker No 9 tahun 2019 tentang Pelaksanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Sampai saat ini, prosesnya sudah di Kementerian Hukum dan HAM, dalam penerbitannya bisa sekaligus,” jelasnya

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginformasikan akan menerbitkan 12 aturan turunan yaitu : 3 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, 5 Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Kepala Badan.

Kegiatan ini dihadiri oleh SBMI, KSBSI, Migrant Care, KSPI, Jaringan Buruh Migran, dan LBH Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *