sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TANGGAPI BANYAKNYA KASUS TPPO, SBMI LAMPUNG GELAR SOSIALISASI

2 min read
Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Lampung menggelar sosialisasi migrasi aman sesuai prosedual dan pendidikan pencegahan perdagangan orang bagi siswa SMA kelas XII

Banyaknya kasus penipuan yang di alami oleh Calon Buruh Migran Indonesia ( CBMI ) yang ingin bekerja ke luar negri,  Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Lampung menggelar sosialisasi migrasi aman sesuai prosedual dan pendidikan pencegahan perdagangan orang bagi siswa SMA kelas XII dari berbagai utusan sekolah pada tanggal 13 Oktober 2019 yang dilaksanakan pada gedung Balaidesa Margototo Kecamatan Metro Kibang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk pembekalan terhadap para pelajar ketika lulus sekolah. Banyak para sponsor nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut karena pelajar yang baru lulus sekolah bisa di katakana sebagai pencari kerja yang awam. Faktor tersebut juga di manfaat kan oleh calo dalam mengiming-imingi untuk bekerja dengan upah yang tinggi.

Acara ini di hadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, para pelajar  dari  empat Desa di Kecamatan Batanghari dan Metro Kibang, beberapa orang  anggota dari SBMI Lampung serta  Sukendar selaku ketua SBMI Lampung yang hadir sebagai narasumber.

“Para pelajar ini perlu pembekalan terkait migrasi yang aman dan juga pendidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang sejak di bangku sekolah,” tegas Sukendar selaku narasumber sekaligus ketua SBMI Lampung.

Selain itu, masyarakat juga perlu di beri sosialisasi agar menyampaikan kembali ke masyarakat luas di sekitarnya.

“Banyak modus yang di lakukan oleh calo untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa menghiraukan korban TPPO ini,” lanjutnya.

Hal itu juga di sampaikan oleh Irawan selaku sekertaris wilayah SBMI Lampung bahwa di bulan September ada 4 pengaduan terkait penipuan job order ke luar negri oleh sponsor. Mereka bercerita bahwa di janjikan bekerja ke Taiwan maupun Negara lain dengan upah yang tinggi.

“kegiatan ini menjadi fokus maraknya kasus TPPO dan penipuan Job order yang di alami masyarakjat.” Uangkap Irawan

Tips menghindari jeratan TPPO

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, Jadi sebaiknya jangan takut-takut untuk menanyakan dulu apakah perekrut memiliki dokumen sebagai berikut;

  1. Surat Keputusan (SK) dia diangkat sebagai perekrut oleh PPTKIS
  2. Surat Tugas dia dari PPTKIS.
  3. Surat Keterangan Terdaftar sebagai PL yang diterbitkan oleh
    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten setempat.
  4. Photo copy Job Order yang di syahkan oleh KBRI/KJRI/KDEI.
  5. Photo copy Surat Izin Pengerahan (SIP) yang di syahkan oleh BNP2TKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *