sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI-SP KAWAL PROSES PERADILAN KASUS TPPO DI PN JAKTIM

1 min read
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) mendampingi persidangan kasus indikasi trafficking yang di alami oleh MI di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan terdakwa berinisial YL.

Jakarta, 1 Oktober 2019

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) mendampingi persidangan kasus indikasi trafficking yang di alami oleh MI di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan terdakwa berinisial YL.

MI perempuan ber usia 32 Tahun terpaksa menjadi pekerja migran karena sulitnya mencari pekerjaan. MI di berangkatkan ke Libya oleh terdakwa YL sebagai  Pekerja Rumah Tangga (PRT) pasca keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang pengertian dan pelanggaran penempatan tenaga kerja Indonesia perseorangan di negara negara kawasan Timur Tengah ( kepmen 260/2015 ). kepmen 260/2015 ini melarang penempatan sebagai PRT ke 19 negara kawasan Timur Tengah termasuk Libya.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan menghadirkan dua orang perempuan sebagai saksi yaitu SL dan SA sebagai saksi mahkota yaitu saksi sekaligus terdakwa karena terlibat bekerjasama dengan YL. keterangan yang di berikan ke dua saksi mengungkapkan peran YL yang memberangkatkan MI ke Libya walaupun telah mengetahui ada pelanggaran dengan kepmen 260/2015 dan tanpa adanya pelatihan Calon Buruh Migran Indonesia (CBMI).

Sidang selanjutnya akan di gelar pada hari  kamis 10 oktober 2019 dengan agenda lanjutan saksi JPU dari saksi LPSK dan akan menghadirkan saksi Ahli untuk memperoleh keadilan  MI selaku korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“SBMI dan SP akan tetap mengawal proses persidangan MI yang menyatakan bukti nyata bahwa kepmen 260 menyuburkan praktek trafficking terhadap perempuan buruh migran, sehingga kepmen ini perlu di tinjau ulang”. tegas Andriyeni dari Solidaritas Perempuan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *