sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI WONOSOBO REBUT FORUM PEREKRUT CALON BURUH MIGRAN

2 min read
Jendela PMI, download aplikasi ini untuk mengetahui PJTKI terdaftar.

SBMI Wonosobo merebut forum sosialisasi informasi lowongan kerja, dan mengisi dengan penyampaian materi tentang migrasi aman dan tindak pidana perdagangan orang di aula kantor Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo (1/10/2019). 

Perebutan forum ini penting, agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid. Maka Maizidah Salas menyampaikan pentingnya migrasi aman melalui layanan informasi, dan pencegahaj perdagangan orang bermodus ketenagakerjaan kepada para kepala desa dari tiga kecamatan.

“Bahaya informasi palsu itu akan menjerat kedalam situasi perdagangan orang yang sewaktu-waktu bisa terjadi kapanpun pada siapapun,” terangnya 

Sebelum penyampaian, Salas berkepentingan merebut forum tersebut karena perusahaan perekrut yang melakukan sosialisasi lowongan kerja di Polandia itu tidak terraftar.

Terlebih, dalam penyampaiannya mereka  menjanjikan banyak jenis pekerjaan, gaji tinggi, proses mudah, dan kalau ada masalah akan segera di bantu.

“Informasi dari Disnakerintrans dan BP3TKI Semarang, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar, jika tidak ada informasi pembanding dipastikan banyak yang tertipu,” jelasnya.

Beruntung beberapa kades sudah mengenali SBMI Wonosobo, sehingga secara spontan para Kades mengabaikan informasi lowongan kerja yang tidak rasional, lebih banyak iming-imingnya. 

Pada saat itu Salas menyampaikan informasi tersebut kepada para kades. perusahaan yang dapat merekrut adalah perusahaan yang teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Seketika itu orang-orang yang mengaku dari perusahaan itu meminta maaf, dan segera menutup presentasinya, setelah itu, pada keluar,” kata dia 

Kepada para kades, Salas memberikan tips agar tidak tertipu.

Pertama, perusahaan yang merekrut itu terdaftar di Kemnaker, untuk mengetahui ini, bisa download jendela PMI.

Kedua, perusahaan itu harus memiliki job order yang disahkan oleh kedutaan Indonesia di luar negeri, dan memiliki Surat Ijin Pengerahan yang disahkan oleh BNP2TKI.

Ketiga para perekrut lapangan memiliki SK dan Surat Tugas dari perusahaan yang terdaftar.

Keempat perekrut lapangan memiliki bukti tercatat di Disnaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *