SBMI APRESIASI IMIGRASI TANGKAP MAKCOMBLANG KAWIN PESANAN
2 min readHariyanto apresiasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang berhasil menangkap, Shao Dongdong, warga China pelaku perdagangan orang bermodus pengantin pesanan pada 8 Juli 2019 di Cimahi Jawa Barat.
“Yang menarik, Tim Pora menangkap dengan dasar hukum penyelundupan yang diatur dalam pasal 120 Undang Undang No. 6/2012 Tentang Keimigrasian,” jelas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (1/10/2019).
Pasal 120 ayat (1) Undang Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian, menjelaskan: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah
Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki
wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau
tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana
karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah) dan paling banyak Rp1,5 miliar. Pasal 120 ayat (2) Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam konferensi pers di Kejari Cimahi, Ari Budijanto menyampaikan bahwa Shao Dongdong diketahui membawa teman dari China, untuk tujuan mendapatkan keuntungan dalam proses perjodohan ini,” kata Kepala Divisi Keimigrasian (1/10/2019).
Diteruskan, jika pernikahan dan dokumen-dokumennya resmi, menjadi tidak masalah. Jadi masalah karena dokumennya dipalsukan, surat keterangan, surat nikah dipalsukan, sebelum akhirnya perempuan yang direkrut tersebut dibawa ke China,” tegasnya.