sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI SAMBUT BAIK KERJASAMA PENCEGAHAN TPPO ANTAR PEMKAB

2 min read
Hariyanto, semoga Pemkab Nunukan & Timur Tengah Utara NTT menjadi pembelajaran bagi kabupaten lainnya
Sumber poto fokus penelitian.com

Hariyanto menyambut baik kerjasama Pemkab Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dan Pemkab Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Hotel Royal Kota Tarakan, Rabu (25/9/19).

Demikian penjelasan ketua umum Serikat Buruh Migran Indonesia.

Sebelumnya, komitmen bersama kterdebut, difasilitasi International Organization for Migration (IOM) Indonesia sebagai upaya mengatasi kasus human trafficking yang rentan terjadi dalam arus migrasi tenaga kerja.

Prov. NTT merupakan provinsi kedua tertinggi asal Buruh Migran Indonesia (BMI) yang dipulangkan melalui jalur deportasi Nunukan. 

Among Pundi Resi mengatakan pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri oleh masing-masing kabupaten. 

“IOM Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenagakerja, dan BNP2TKI mendorong upaya koordinasi yang baik antara kedua kabupaten tersebut. Inisiasi ini merupakan yg pertama, khususnya pada upaya penanganan kasus TPPO,” kata Menejer nya Counter Trafficking IOM.

2019 ini ada 6 korban TPPO terindikasi di Nunukan yang kasusnya sedang ditangani pihak keamanan. Dari 6 korban TPPO terdapat satu orang yang masih berusia anak-anak berasal Palu. Korban ini mengalami eksploitasi seksual dan tenaga kerja di negara Malaysia,” Tambahnya.

Ada 6 agenda kerjasama tersebut yaitu :

pertama memperkuat sistem koordinasi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan dan Timor Tengah Utara melalui nota kesepahaman bersama.

Kedua bersinergi dan berkoordinasi dalam rangka penyediaan pelayanan bagi saksi dan atau korban TPPO di Kabupaten Nunukan dan TTU dengan mengembangkan sistem rujukan dan penanganan korban lintas daerah. Ketiga meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam penanganan korban TPPO.

“2019 ini ada 6 korban TPPO terindikasi di Nunukan yang kasusnya sedang ditangani pihak keamanan. Dari 6 korban TPPO terdapat satu orang yang masih berusia anak-anak berasal Palu. Korban ini mengalami eksploitasi seksual dan tenaga kerja di negara Malaysia,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil rapat komitmen bersama yang disepakati kedua kabupaten ada 6 poin yang dirumuskan diantaranya pertama memperkuat sistem koordinasi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan dan Timor Tengah Utara melalui nota kesepahaman bersama.

Kedua bersinergi dan berkoordinasi dalam rangka penyediaan pelayanan bagi saksi dan atau korban TPPO di Kabupaten Nunukan dan TTU dengan mengembangkan sistem rujukan dan penanganan korban lintas daerah. Ketiga meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam penanganan korban TPPO.

Keempat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam upaya penanganan saksi dan atau korban perdagangan orang. Kelima meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk pihak swasta, organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dikedua daerah dalam upaya pencegahan migrasi non prosedural dan perdagangan orang serta upaya perlindungan dan pemberian bantuan bagi saksi dan atau korban perdagangan orang.

Keenam melakukan pertemuan dan komunikasi rutin antara focal point GT-PPTPPO di tingkat Provinsi dan Kabupaten kedua daerah guna mengupayakan pencegahan dan pelayanan yang optimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *