sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PRAKTIK [NIPU] JUAL BELI JOB ORDER TAIWAN

2 min read
SBMI akan melaporkan kepada Kemnaker untuk dicabut siup-nya karena PT ini merugikan

Berdasarkan pengalaman kasus 4 orang calon buruh migran yang akan direkrut ke Taiwan oleh PT RCI cabang Cilacap ditemukan praktik pengalaman jual beli job order yang sangat merugikan buruh migran, rugi uang, tenaga dan waktu.

Pada Februari 2019, 4 orang ditawarkan job order (lowongan kerja) di Taiwan. Dari 4 orang tersebut, 1 orang membayar 36 juta, dan 3 orang lain ya membayar masing-masing 45 juta. Dari pembayaran tersebut  PT mengumpulkan uang sebesar 171 juta.

Selama 7 bulan, 4 orang tersebut hanya menjalani tahapan proses tes kesehatan dan pembuatan paspor saja, setelah itu mereka disuruh menunggu intruksi selanjutnya dari PT.

Di antara 4 orang tersebut ada yang menunggu selama 1 bulan, 2 bulan dan 6 bulan di penampungan PT.

Setelah 6 bulan lebih tidak ada kejelasan proses selanjutnya akhirnya 4 orang calon buruh migran tersebut mengundurkan diri karena merasa tertipu, dan meminta uang yang telah dibayarkan itu dikembalikan lagi.

Ketika dimintai kejelasan proses selanjutnya pihak PT malah menawarkan melalui proses penempatan tidak prosedur dengan menggunakan visa turis.

tidak percaya dengan tawaran tersebut akhirnya 4 orang calon buruh migran itu mengadu kepada SBMI

Kasus ini kemudian diselesaikan melalui mediasi di P4TKI Cilacap pada tanggal 19 September 2019.

Dari total tuntutan Rp 171 juta pihak PT hanya mengembalikan Rp 153.900.000. ada kerugian Rp 17.100.000.

Berdasarkan peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Patut diduga PT telah melakukan perekrutan tanpa Job Order, dibuktikan dengan adanya tawaran menggunakan visa turis untuk bekerja di Taiwan.
  2. PT telah menambahkan biaya di luar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu menjual Job Order sebesar Rp 36 juta sampai dengan Rp 45 juta.

Apa sangsinya bagi PT yang melakukan perekrutan tanpa ada job order?

Berdasarkan Permenaker No 17/2012 tentang sanksi administratif dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 

Pasal 12 b Permenaker 17/2012.
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, dalam hal: 

b. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;

Apa sanksi bagi PT yang menambah biaya penempatan selain biaya penempatan yang ditetapkan oleh pemerintah? 

Berdasarkan Permenaker No 17/2012 tentang sanksi administratif dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, pasal  12 d.

d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen
biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *