sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JBM GELAR FGD MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN ASEAN

2 min read
Savitri Wisnu Wardani : Issu perlindungan buruh migran perlu diadvokasi melalui mekanisme HAM ASEAN

Jaringan Buruh Migran (JBM) yang merupakan koalisi bersama 28 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu buruh migran mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan AICHR, untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran ditingkat ASEAN. 

Menurut Seknas JBM Savitri Wisnu Wardani, kegiatan ini perlu dilaksanakan ditingkat Asean karena beberapa hal, antara lain : Pertama, disepakatinya Deklarasi Perlindungan dan Promosi terhadap Hak Buruh Migran yang disebut ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the rights of migrant workers pada tahun 2007 di Cebu, Filipina. 

Latar belakang dibentuknya Deklarasi perlindungan buruh migran di ASEAN ini berdasarkan Vientiane Action Plan, 2004-2010 yang mana dalam salah satu rencana aksinya adalah membuat deklarasi untuk perlindungan kepada buruh migran di ASEAN. Isi Deklarasi Cebu ini memuat prinsip general dan juga mengatur mengenai kewajiban negara penerima dan negara pengirim serta komitmen dari kedua negara tersebut. 

Kedua, dibentuknya komite untuk menjalankan deklarasi Cebu. Komite ini dinamakan “ASEAN Committee on the Implementation of the Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW)”. 

Ketiga, pada tahun 2009, pemerintah di ASEAN menyepakati adanya Komisi HAM antar Pemerintah yang disebut sebagai AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights). Pendirian AICHR ini merupakan salah satu implementasi dari ASEAN Charter atau Piagam ASEAN yang telah disepakati oleh ke-sepuluh negara anggota ASEAN tersebut. 

Keempat, pada KTT ASEAN ke 31 pada tahun 2017, sepuluh kepala negara di ASEAN telah menyepakati adanya Konsensus Perlindungan Pekerja Migran (ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers).

Selain perlindungan terkait dengan migrasi kerja, terdapat juga perlindungan bagi korban trafficking juga telah dirumuskan di ASEAN pada tahun 2015 melalui Konvensi. Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Dalam instrumen ini, telah dilengkapi adanya perlindungan efektif terhadap korban TPPO melalui proses penegakan hukum yang lebih kuat kepada pelaku.

Selain itu dalam Konvensi ACTIP juga mengatur mengenai mekanisme kooperasi dan kerjasama antar negara anggota ASEAN. Untuk Indonesia sendiri, pemerintah dan DPR telah menyetujui adanya ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang pada tahun 2017.

Meskipun telah terdapat beberapa instrumen perlindungan di tingkat ASEAN, namun perlindungan yang ada masih lambat. Akibatnya, kondisi masalah yang dialami PMI tidak mengalami penurunan yang signifikan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Sisingamangaraja 73, Kebayoran Baru Jaksel ini dihadiri oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), Pergerakan Pelaut Indonesia, Vivat Internasional, Komnas Perempuan dan Fakultas Hukum UI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *