sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI WONOSOBO, SOSIALISASI TPPO DI RADIO CITRA

2 min read
Maizidah Salas : media untuk menyebarkan informasi salah satunya adalah Radio FM. Radio Citra menyiarkan bahaya dan resiko TPPO

Radio Citra Wonosobo mengadakan siaran langsung untuk menyebarkan informasi tentang bahaya dan resiko Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari tempat siarnya di Jalan Pasukan Rongolawe Gang Stoom, Sirandu, Wonosobo, penyiar berbincang-bincang dengan pegiat anti perdagangan orang dari Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Wonosobo.

Ketua SBMI Wonosobo menjelaskan, tindak pidana perdagangan orang itu kejahatan luar biasa, karena mengakibatkan korbannya depresi, gila, penyakit aids, bahkan meninggal dunia. Selain itu korban juga tereksploitasi tenaganya.

“Perdagangan orang itu banyak modusnya, misalnya penempatan tenaga kerja ke luar negeri, atau pengantin pesanan” jelas ketua SBMI Wonosobo.

Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-undang ini mendefinisikan Perdagangan Orang sebagai berikut:  tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.

Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.

Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau
secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. 

Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *