sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI MELAPORKAN PARA PELAKU PERDAGANGAN ORANG BERMODUS PENGANTIN PESANAN

2 min read
Diduga para pelaku sudah berpengalaman dalam memuluskan bisnisnya, hal itu diketahui dari adanya dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil yang datanya palsu, seperti data nama, umur dan alamat.

Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia hari ini Senin, 9/9/2019 akan melaporkan para pelaku perdagangan orang dengan mdous pengantin pesanan kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini menindaklanjuti pemulangan PD (32) dan IF (24) dua orang korban pengantin pesanan asal Bandung Jawa Barat pada Sabtu, 7 Spetember 2019. Hal ini disampaikan oleh Eka Ernawati (9/9/2019).

Menurut Eka, para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana perdangan orang bermodus pengantin pesanan karena telah memenuhi tiga unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ketiga unsur-unsur tersebut yaitu: proses, cara dan tujuan eksploitasi,” jelasnya

Pada unsur PROSES, lanjutnya, para pelaku telah melakukan penerimaan dan perekrutan yang dilakukan oleh Neneng Rukoyah, kemudian ada pengangkutan dan pengiriman ke Bogor dan Jakarta Barat, menampung dirumahnya selama dua minggu, dan memindahan ke China.

Pada unsur CARA, para pelaku melakukan praktik penipuan dengan cara mengiming-imingi jika mau menikah dengn orang China akan hidup enak, dibelikan mobil, dan tiap bulan bisa mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta. Selain itu pelaku juga melakukan pemalsuan dokumen misalnya KTP, Surat Keterangan, data paspor. Selain itu para pelaku juga menjerat dengan uang mahar sebesar Rp 13-15 juta.

Pada unsur Tujuan atau Eksploitasi, korban dijual sebesar Rp 400 juta oleh para agen, korban kerap mengalami penganiayaan dalam bentuk ditendang perutnya, ditampar mukanya, ketika menolak hubungan seksual, dipaksa menelan pil penyubur sebanyak 41 butir setiap hari selama enam bulan, dan tidak diberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Diduga para pelaku sudah berpengalaman dalam memuluskan bisnisnya, hal itu diketahui dari adanya dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil yang datanya palsu, seperti data nama, umur dan alamat.

Eka berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *