sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

UJI PERMA 3-2017: HAKIM TERIMA PENDAMPING PEREMPUAN BERHADAPAN HUKUM

2 min read
Riyanti : Kami berharap para hakim sudah memahami Perma No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang memperbolehkan adanya Pendamping.

Pada tanggal 3 September 2019 lalu, tim Serikat Buruh Migran Indonesia mendampingi M di persidangan pengadilan negeri Jakarta Timur. M adalah perempuan berhadapan dengan hukum yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. 

Pada saat persidangan dimulai, para hakim membolehkan tim Serikat Buruh Migran Indonesia untuk mendampingi korban.

Menurut Riyanti, tim diperkenalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para hakim yang mengadili perkara nomor 807/Pid.Sus/2019/PN Jkt tentang tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa bernama Erna Rachmawati Binti alm. Supeno alias Yolanda.

“Para hakim sangat welcome dengan tim, dan memperbolehkan untuk mendampingi M perempuan berhadapan dengan hukum dengan status sebagai saksi korban, meskipun kami belum sempat memberikan surat permohonan pendampingan atau memberitahu adanya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” jelas ketua tim pendamping usai persidangan (3/9/2019).

Riyanti berharap para hakim tetap bersahabat dengan para pendamping saksi korban sesuai dengan mandat dari Perma No 3/2017 tersebut.

“Semoga persidangan kedepan, para hakim tetap bersahabat dengan para pendamping untuk mendampingi saksi korban,” harapnya.

Lebih lanjut Riyanti menjelaskan hingga saat ini persidang sudah berjalan tiga kali yaitu: Selasa, 20 Agu. 2019, Selasa, 27 Agu. 2019, dan Selasa, 03 Sep. 2019. 

Sidang ini mengadili Erna Rachmawati Bt Alm. Supeno alias Yolanda, Walid (Daftar Pencarian Orang),  serta saksi yang turut serta yaitu Saleha Bt Sahidun AliKhairul Imam dan Denis yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, membawa Warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

Yolanda dan lainnya melakukan perekrutan di Jl. Tanjung Sanyang No. 37 A Rt. 008 Rw. 008 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

“Para pelaku telah menempatkan korban ke Suriah sebagai buruh migran yang bekerja disektor domestik, sebelumnya para pelaku menjanjikan akan menyalurkannya sebagai marketing, pada saat di Suriah korban mengalami berbagai kekerasan fisik dan psikis,” jelas Riya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 4 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *