sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CAP NEGATIF TERHADAP PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

2 min read
Perma ini bertujuan agar hakim memiliki pedoman untuk memahami dan menerapkan kesetaraan gender serta secara bertahap praktik diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan stereotip gender di pengadilan dapat berkurang

Berdasarkan pengalaman aktivis pendamping perempuan berhadapan dengan hukum, sering dijumpai kata-kata yang mencap perempuan dengan sesuatu yang merendahkan, baik perempuan itu sebagai saksi, korban atau terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Bobi pada saat mengikuti training pendamping perempuan berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia di Hotel Luxton Bandung (28/8/2019).

Contohnya, “kamu sih pakaiannya minim, jadi pantas saja diperkosa, atau kamu sih keluar malam, pantas saja diperkosa,” katanya.

Jadi dalam proses peradilan, mendapatkan kesetaraan dihadapan hukum dan akses keadilan bagi perempuan bukanlah hal yang mudah, perempuan mengalami berbagai hambatan yang disebabkan diskriminasi, stereotip gender dan victim blaming.

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Hambatan yang dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum diantaranya justeru dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum memiliki perspektif gender dan hakmasasi manusia. Selain itu adanya reviktimisasi selama masa pemeriksaan misalnya pertanyaan-pertanyaan dari APH yang seringkali menyudutkan, menyalahkan, melecehkan perempuan, adanya ancaman dan tekanan dari pelaku dan masyarakat, norma hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada hak tersangka dan terdakwa, sulitnya akses ke penasehat hukum dan pendamping, dan permasalahan lainnya yang membuat perempuan khususnya yang miskin dan berpendidikan rendah sulit mendapatkan akses keadilan.

Uli Pangaribuan menjelaskan karena kondisi tersebut sebagai lembaga pengadilan tertinggi Mahkamah Agung berinisiatif untuk mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus 2017. Jelas aktivis LBH APIK Jakarta.

Diteruskan, Perma ini bertujuan agar hakim memiliki pedoman untuk memahami dan menerapkan kesetaraan gender serta secara bertahap praktik diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan stereotip gender di pengadilan dapat berkurang.

Lebih lanjut Uli menjelaskan, dengan adanya Perma dan buku pedoman bukan berarti permasalahan Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi selesai, justru ini adalah langkah awal bagaimana hakim dan aparat penegak hukum mulai memberi perhatian dan mengakomodir kebutuhan hak-hak perempuan dalam proses peradilan. Pengacara, paralegal, dan pendamping memiliki peran penting dalam membantu perempuan selama proses hukum, termasuk dalam mengawasi bagaimana hakim menerapkan Perma tersebut dalam mengadili perkara Perempuan dengan Hukum, yang mana bertujuan agar implementasi Perma tersebut dapat lebih optimal dengan adanya monitoring dan evaluasi dari masyarakat, khususnya bagian masyarakat yang memiliki perhatian khusus akan pemenuhan hak-hak Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum di muka peradilan, salah satunya pendamping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *