sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HUKUM PENEMPATKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA PERSEORANGAN

1 min read
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar

Buruh Migran bertanya.

  1. Apakah orang perseorangan boleh menempatkan buruh migran Indonesia ke luar negeri?
  2. Apa sanksi bagi orang yang menempatkan buruh migran Indonesia secara perseorangan?

Jawaban.

Berdasarkan pasal 69 Undang Undang No. 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia, penempatan melalui orang perseorangan itu dilarang, dan termasuk dalam pidana penempatan.

“Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”

Jika seseorang menempatkan buruh migran Indonesia tanpa badan hukum (Perseoran Terbatas) dan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, maka akan dipidana penjara paling banyak 10 tahun, atau denda paling banyak 15 miliar rupiah. 

” Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *