sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JARINGAN BURUH MIGRAN: HARUS ADA PP TENTANG PENGAWASAN

1 min read
Risca Dewi Solidaritas Perempuan: jangan karena alasan penyederhanaan lalu mengingkari amanat Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terkait dengan penyederhanaan dari 11 menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran berpendapat harus ada satu PP lagi yang harus diterbitkan oleh pemerintah yaitu tentang pengawasan pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia. Demikian disampaikan oleh Savitri Wisnu Wardhani Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran usai diskusi membahas tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di LBH Jakarta, 23/8/2018 kemarin. 

“Pertama, karena pengawasan itu penting dalam pelindungan hak-hak buruh migran, oleh karena itu pemerintah harus menambahkan satu PP lagi,” jelasnya

Sebelumnya, lanjut Savitri, sudah ada PP tentang pengawasan turunan dari Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang PP Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI. “Sayang sekali kalau undang-undangnya sudah bagus, tetapi tidak ada PP Pengawasan.

Hal senada disampaikan oleh Siti Badriyah, menurut aktivis Migran Care ini pihaknya telah mengadakan diskusi jaringan untuk mendesak penerbitan PP Pengawasan.

“Salah satu usulan kami dalam hal pengawasan yaitu melibatkan masyarakat sipil” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *