sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JARINGAN BURUH MIGRAN, KAWAL PP LAYANAN TERPADU SATU ATAP

2 min read
Bobi: sebaiknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) itu di kabupaten/kota karena layanan yang baik itu dekat dengan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan

Sejumlah pegiat buruh migran yang tergabung dalam aliansi Jaringan Buruh Migran mengadakan diskusi tentang Layanan Terpadu Satu Atap, lembaga yang nantinya akan dibentuk untuk melayani pelindungan buruh migran di kabupaten atau provinsi. 

Menurut Bobi, pada masa transisi ini, ada dua lembaga sejenis yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yaitu: Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

“Pasal 38 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara gamblang mengamanatkan pembentukan LTSA, jadi tidak ada lagi dualisme,” jelasnya  Sekjen Serikat Buruh Migran Indnesia di LBH Jakarta, 23 Agustus 2918.

Diteruskan, pembentukan LTSA sebaiknya di kabupaten/kota ketimbang di provinsi, karena lebih mendekatkan pada masyarakat sebagai penerima layanan, dengan begitu akan mempermurah biaya transportasi bagi calon buruh migran.

“Untuk mempercepat pelaksanaan, sebenarnya pemerintah bisa mengintegrasikan ke LTSA yang sudah ada dihampir setiap daerah untuk melayani penanaman modal dan wisata, karena pelayanan untuk buruh migran tidak terlalu banyak meja, untuk verifikasi identitas, sertifikat keterampilan, sertifikat kesehatan, paspor, buku pelaut, visa, ijin perekrutan, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, dan BPJS,” katanya

Menurut Siti Badriyah, layanan LTSA masih didomnasi oleh para calo, padahal LTSA dibuat untuk melayani buruh migran. Ia menilai bahwa masa peralihan aturan dari UU 39 tahun 2004 ke UU 18 tahun 2017 belum menunjukkan penghapusan praktik percaloan. 

“Kedepan, buruh migran harus lebih aktif datang sendiri tanpa melalui jasa para calo,” jelas aktivis Migran Care dengan berargumen bahwa marwah UU 18 tahun 2017 buruh migran itu subyek bukan obyek.

Oky menambahkan salah satu layanan  yang harus ada dalam LTSA adalah layanan bantuan hukum sesuai dengan Undang Undang Bantuan Hukum dan turunannya.  “Karena ini mandatori dari UU 18/2017,” tegas pengacara publik LBH Jakarta.

Savitri menambahkan Jaringan Buruh Migran akan melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perkembangan peraturan turunan dari UU 18/2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *