sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

YUSUF: LAYANAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI KJRI JEDDAH GRATIS

1 min read
KJRI Jeddah memberikan layanan gratis untuk perpanjangan perjanjian kerja, adapun syaratnya dalah cukup membawa paspor dan visa kerja dan PK yang expire.

Berdasarkan pengalaman pengurus SBMI Jeddah, sejak Januari 2017 KJRI Jeddah memberikan layanan perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) secara gratis. Demikian disampaikan oleh Roland Kamal (31/5/2018) usai mengajukan perpanjangan PK.

“Saratnya membawa Paspor, Visa, dan PK,” jelas koordinator Divisi Komunikasi dan Informasi SBMI Jeddah.

Bagi buruh migran dokumen PK sangat penting karena menjadi pedoman ketika ada sengketa dengan majikan.

“Karena PK adalah legal standing selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Diteruskan, hal ini penting karena meskipun bekerja di orang Arab Saudi tempat tumbuhnya ajaran agama, tetapi manusia mempunyai potensi berbuat kesalahan, misalnya:

  1. Memanipulasi jenis pekerjaan tanpa sepengetahuan buruh migran dan perwakilan, contoh jenis pekerjaan cleaner padahal bekerjanya sebagai pekerja rumah tangga;
  2. Memindahkan tempat kerja, misalnya di jeddah tapi bekerjanya di Riyadh;
  3. Tidak membayar gaji tidak sesuai dengan perjanjian;

Muhammad Yusuf Staf Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah menjelaskan setelah mengajukan pengesahan PK, maka buruh migran mengurus lebih lanjut di kantor layanan di Indonesia.

Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan PK Pada Pengguna Perseorangan, saratnya adalah:

  1. Bekerja pada majikan yag sama;
  2. Isi perjanjian kerja lebih baik dari sebelumnya;
  3. Jangka waktu PK 2 tahun;
  4. Mendapat ijin dari keluarga/suami;
  5. Membeli BPJS TKI;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *