sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI JEDDAH MENGAPRESIASI KINERJA PELINDUNGAN KEPALA KJRI JEDDAH

2 min read
Roland Kamal: Jangan terprovokasi dengan hastag ujaran kebencian, pada faktanya lebih dari 90% pengaduan ditangani dengan baik oleh KJRI Jeddah

Pengurus SBMI Jeddah mengapresiasi kinerja Kepala Konsulat Jenderal Republik Indnesia Jeddah dalam hal pelindungan kepada Buruh Migran Indonesia. Karena selama menjabat kinerja pelindungannya sangat baik. Demikian disampaikan oleh Roland Kamal salah seorang pengurus SBMI Jeddah pada saat dialog jelang buka puasa di Ruang Meja Bundar KJRI Jeddah (23/5/2018).

“Oleh karena itu harus dipertahankan, bahkan dinaikkan jabatannya,” tegas Roland menjawab ujaran kebencian yang sengaja disebarkan di media sosial oleh akun Facebook bodong tidak jelas untuk menyebar citra buruk Kepala KJRI  Jeddah. 

Diteruskan, bahwa dalam pelaksanaannya tidak sempurna atau belum terlayani semua, hal itu bisa maklumi karena kasus yang ditangani sangat banyak.

“Lebih dari 90% pengaduan kami, bisa di selesaikan oleh KJRI Jeddah dibawah kepemimpinan Dr. Mohamad Hery Saripudin,” argumen Roland Kamal. 

Hal lain disampaikan oleh Suib Darwanto, ia berharap agar buruh migran yang terorganisir dalam berbagai wadah diharap terus berperan memperkuat pembelaan terhadap anggotanya dalam berbagia bentuk pelayanan.

“Bukan membuat ujaran kebencian, karena pada kenyataanya perwakilan pemerintah sudah open bekerjasama dengan organisasi buruh migran,” jelas ketua SBMI Jeddah.

Tentu dalam hal pelaporan, lanjutnya, ada keterampilan dalam bersurat untuk memudahkan petugas KJRI dalam menginput datanya,  karena itu akan membantu memudahkan KJRI Jeddah dalam dalam menidaklanjuti pengaduan.

Sementara itu Mochammad Yusuf Atase Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah mengimbau seluruh pegurus dan anggota SBMI di Indonesia untuk terus bekerja memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui berbagai aksi dan kegiatan-kegiatan, salah satu diantaranya adalah membantu keluarga buruh migran dalam melaporkan pelaku Perdagangan Orang kepada polisi.

Terpisah, Hariyanto mengatakan SBMI sudah banyak menangani kasus tindak pidana perdagangan orang. Dalam prosesnya memang tidak selalu mulus, banyak faktor yang mempengaruhinya.

“Ada yang keluarga korban masih takut mengadu ke polisi, ada yang sudah berhasil dilaporkan kepada polisi namun masih mandek, ada juga yang sudah berhasil sampai ketingkat pengadilan dan pelakunya di vonis 5-9 tahun seperti kasus Sunata di Pengadilan Cibinong dan Nawawi di Pengadilan Indramayu, dan ada yang sudah divonis tetapi hak restitusinya belum terpenuhi,” pungkas Ketua SBMI. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *