sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JARINGAN PEKERJA MIGRAN DESAK DPR SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

4 min read
Jaringan Pekerja Migran mengatakan bahwa pekerja migran membutuhkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual karena rentan dengan kekerasan seksual

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masih terdapat sejumlah catatan kritis seperti fokus UU PPMI lebih kepada perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri dan belum menyentuh kerentanan khas perempuan pekerja migran. Perspektif perlindungan dalam UU PPMI merupakan kemajuan yang diberikan oleh negara, tidak hanya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat perlindungan tetapi juga perlindungan hukum, ekonomi dan politik.

Berbicara kerentanan perempuan khususnya kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja disektor domestik, sayangnya belum disentuh di UU PPMI. Padahal menurut data BNP2TKI, sekitar 60% PMI yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan bekerja disektor domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga yang rentan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan dan atau agency di negara tujuan.

Selain itu, faktor ekonomi yang mendorong perempuan PMI bekerja ke LN tidak menjadi paradigma dalam merumuskan UU PPMI. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Pekerja migran perempuan merupakan salah satu kelompok yang paling rentan berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam tiga tahapan migrasi, baik masa pra pemberangkatan, masa bekerja, maupun kepulangan.

Pada tahap pra pemberangkatan, pekerja migran perempuan rentan mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi seksual, Kejadian-kejadian tersebut sering tidak dilaporkan karena berdampak pada akses mereka terhadap bekerja di luar negeri. Dalam masa bekerja, pekerja migran rentan mengalami kekerasan seksual dari majikan, orang dekat, pacar, atau agen di luar negeri.

Komnas Perempuan mencatat banyak korban mengalami pelecehan seksual oleh majikan atau kekerasan seksual berupa visual seperti dipaksa menonton video porno, atau dipaksa melihat alat kelamin majikan. Mereka diancam diberhentikan atau dipotong gaji jika tidak menuruti kehendak seksual majikan. Perkosaan dengan alat atau benda seperti sex toys dan percobaan perkosaan juga juga dialami oleh beberapa korban. Sementara dalam tahap kepulangan, korban kekerasan seksual rentan mengalami kekerasan khususnya dalam pemulangan dari bandara ke daerah asal. Pekerja migran diancam akan diturunkan di tengah jalan pada tengah malam jika tidak menuruti kemauan sopir travel yang mengantar mereka.

Selain itu, data Migrant CARE menunjukkan di tahun 2017, 84% kasus yang masuk adalah kasus yang dialami perempuan PMI seperti perdagangan orang, kontrak kerja, asuransi, dokumen, dan gaji. Hal ini semakin menegaskan bahwa pekerja migran perempuan masih rentan menjadi objek eksploitasi dalam situasi kerja dan migrasi yang tidak aman. Atas desakan dari berbagai pihak, di tahun 2016, DPR memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan ke dalam prolegnas 2015-2019 dan masuk ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2016. Diharapkan dengan dibahasnya RUU P-KS dapat melindungi korban kekerasan seksual. Dalam konteks pekerja migran Indonesia, RUU P-KS ini dapat melengkapi kekosongan perlindungan yang ada dalam UU PPMI.

Savitri Wisnuwardhani, SekNas Jaringan Buruh Migran (JBM) melihat masalah kekerasan seksual seperti gunung es. Meskipun jumlah yang dilaporkan tidak sebesar dibandingkan dengan kasus ketenagakerjaan yang dialami PMI seperti gaji tidak dibayar, PHK sepihak, tidak berdokumen dan overstayer ataupun kasus pidana lainnya hingga kasus PMI yang dihukum mati, namun dampak yang dialami korban sangat luas tidak hanya bagi PMI itu sendiri, tetapi juga keluarga, anak-anak PMI. Oleh karenanya penting adanya payung hukum perlindungan bagi PMI yang mengalami kekerasan seksual karena di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini terdapat perlindungan spesifik yang tidak dimandatkan dalam UU PPMI misalnya korban yang mengalami pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, hingga penyiksaan seksual.

Felixson, Direktur LBH FAS menegaskan bahwa dari data kasus yang dialami PMI, mekanisme penanganan kasus diskrimininasi dan kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran sering kali tidak diselesaikan secara tuntas. Penyelesaiannya lebih menggunakan mekanisme kekeluargaan yang kerap kali membebebaskan pelaku dari sanksi hukum.

Karsiwen, Ketua KABAR BUMI menyampaikan bahwa KABAR BUMI sejak sejak tahun 2002-2017 mendampingi 51 kasus Kekerasan Seksual yang mayoritas korbannya adalah pekerja migran perempuan dan 3 orang laki-laki. Jenis kasus kekerasan seksual yang dialami Perempuan PMI mulai dari kekerasan seksual hingga pemaksaan perkawinan termasuk kawin kontrak.

Bobi Anwar Ma’arif , Sekjen SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) memaparkan bahwa di tahun 2015, ada 50 pekerja migran Indonesia yang mengalami pelanggaran, 5 diantaranya mengalami perkosaan sampai depresi, bahkan ada yang sampai hari ini belum bisa pulih. Sedangkan 24 pekerja migran lainnya mengalami pelecehan seksual. Menjelang tahun politik 2019, kami meminta komitmen keberpihakan DPR untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum perlindungan bagi PMI yang mengalami kekerasan seksual.

Hampir tiga tahun RUU P-KS masuk ke Prolegnas DPR 2015-2019, namun belum dibahas secara simultan salah satu karena beberapa anggota DPR masih resisten untuk membahas RUU PKS ini. Kami dari berbagai organisasi buruh migran dan organisasi pemerhati buruh migran mendesak agar RUU P-KS untuk segera dibahas oleh DPR.

Jakarta 18 Mei 2018 Jaringan Buruh Migran,

Kabar Bumi, LBH FAS, SBMI, Migrant Care, PGI Narahubung : Savitri Wisnuwardhani (JBM) : 082124714978 Felixson (LBH FAS) : 08128640966 Iwenk (Kabar Bumi) : 081281045671 Hariyanto (SBMI) : +62 822-9828-0638 Ridayani (PGI) : 085218085428 Fitri (Migrant Care) : 08562892870

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *