sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SEKJEN SBMI: SECARA NORMATIF UU PPMI SUDAH MELINDUNGI

3 min read
Bobi Anwar Ma'arif: Secara normatif UU 18/2017 Tentang Peindungan Pekerja Migran Indonesia sudah melindungi, tetapi yang lebih penting adalah pelaksanaan dilapangan.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan pada tanggal 22 November 2017 oleh Presiden Jokowi, secara normatif sudah melindungi. Demikian disampaikan oleh Bobi Anwar Maarif pada Sosialisasi Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Migrant Care di Hotel Mexolie Kebumen.

“Misalnya dalam hal tata kelola ada pembagian tugas antara perwakilan pemerintah di luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah desa,” kata Sekjen SBMI (9/5/2018).

Diteruskan dengan adanya pembagian tugas seperti itu, bisa menjawab persoalan yang banyak terjadi, misalnya persoalan informasi dan pendataan dilakukan oleh pemerintah desa, ini menjawab persoalan informasi bohong dari para calo yang merekrut hingga ke desa-desa, karena layanan informasi ini lebih valid dan bisa dipertangungjawabkan.  

Persoalan lainnya tentang pelatihan, pemerintah daerah ditugasi mengelola balai latihan kerja sehingga pelatihan keterampilan calon buruh migran tidak harus jauh-jauh di penampungan yang ada di kota-kota besar. 

Untuk mempercepat layanan dokumen pemerintah provinsi dan atau daerah ditugasi untuk membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang didalamnya ada layanan Surat Ijin Perekrutan, identitas, Surat Perjalanan dan Visa, sertifikat pelatihan dan sertifikat kesehatan, kepesertaan BPJS, dokumen Perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Sementara untuk pelindungan di luar negeri, kementerian luar negeri memperkuat atase ketenagakerjaan.

Secara umum perubahan signifikan dari undang undang ini adalah:

  1. Definisi buruh migran, dulu namanya tenaga kerja sekarang pekerja, perluasan hak hingga kepada keluarga buruh migra, ruang lingkupnya  pekerja yang di darat dan dilaut), ini telah disesuaikan  dengan konvensi PBB 1990 tentang Migran.
  2. Konvensi PBB 1990 masuk dalam konsideran, sehingga pengakuan hak-hak buruh migran lebih banyak, salah satunya kebebasan berserikat, perlindungan sosial, ekonomi dan hukum.
  3. Pendidikan dan pelatihan menjadi tanggungjawab pemerintah (sebelumnya PJTKI), ini akan meningkatkan keterampilan calon pekerja migran tidak hanya formalitas, dan mengurangi biaya penempatan hingga 8 juta.
  4. Layanan informasi ketenagakerjaan dan pendataan sejak dari desa (menerima dan memberikan informasi, verifikasi data dan pencatatan, memfasilitasi persyaratan administrasi, pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, pemberdayaan calon PMI, PMI dan anggota keluarganya).
  5. Ada kejelasan pembagian kewenangan operator dan regulator (Kementerian dan Badan).
  6. Pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat, provinsi, daerah dan desa.
  • Tugas pemerintah kabupaten : sosialisasi informasi permintaan kerja, basis data PMI, evaluasi pemeriksaan periodik thdp P3MI, mengurus kepulangan PMI karena sakit dan force mayeur, memberikan perlindungan, menyelenggarakan pendidikan/pelatihan CPMI, pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan/pelatihan CPMI, reintegrasi sosial dan ekonomi, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI yang dana diambil dari fungsi pendidikan, mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan, membentuk LTSA.
  1. Layanan LTSA di daerah-daerah, sehingga tidak harus dilakukan di Pusat
  2. Menghapus KTKLN, kartu yang sering menjadi alat untuk pemerasan pekerja migran, tetapi tidak menghilangkan pendataan buruh migran.
  3. Penguatan peran Atase ketenagakerjaan di luar negeri.
  4. Bebas dari biaya penempatan (zero cost)
  5. Pengurangan peran PJTKI
  6. Asuransi yang semula dikelola swasta menjadi dikelola oleh BPJS
  7. Sanksi tidak hanya untuk perseorangan, tetapi juga menyasar korporasi dan pejabat;
  8. Pasal mengenai konflik of interest (pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penempatan dan perlindungan dilarang merangkap sebagai komisaris/pengurus perusahaan penempatan)
  9. Aturan turunan dibatasi dua tahun harus selesai. Sebelumnya ada amanat undang undang yang tidak dilaksanakan. Dari 28 mandat aturan turunan UU PPMI akan disederhanakan menjadi 14 peraturan turunan (3 PP, 2 Pepres, 6 Permen dan 3 Perka Badan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *