sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ALHAMDULILAH, EKO BMI LAMPUNG YANG TERJATUH DARI LANTAI 5 TELAH DIPULANGKAN

2 min read
SBMI Sekampung Udik : Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah

Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan BP3TKI Lampung berhasil memulangkan Eko Andi Wibowo buruh migran asal Sekampung Udik Lampung Timur yang mengalami kecelakaan Kerja di Malaysia.Eko dipulangkan dalam kondisi lemah penuh dengan luka dibagian kepala, tangan, kaki dan organ tubuh lainnya.

Pada 29 April 2018 kemarin, SBMI Sekampung Udik bersama keluarga korban menjemputnya di Bandara Radin Intan Bandar Lampung. Di Bandara tersebut petugas BP3TKI Lampung memfasilitasi ambulan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Menurut Eddy, hal itu dilakukan karena kondisi kesehatan korban masih sangat memperihatinkan sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit. Pada awalnya keluarga masih ragu untuk membawa ke Rumah Sakit karena menduga akan membayar biaya yang sangat mahal.

“Alhamdulilah, BP3TKI Lampung menanggung semua biaya perawatan, sehingga keluarganya yang tidak mampu itu tidak terlilit utang” kata ketua SBMI Sekampung Udik.

Sebelumnya, lanjut Eddy, korban juga telah menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua bulan disalah satu rumah sakit Malaka. Sebelumnya korban terjatuh dari lantai lima sebuah ruko tempat bekerjanya di Malaka Malaysia pada tanggal 1 Maret 2018.

Sukiman Sj menambahkan tidak lama setelah kejadian itu, pada tanggal 7 Maret 2018 orang tua korban mengadukan kepada SBMI Sekampung Udik.

“Kristianus Santoso, orang tua korban meminta bantuan kepada kami agar anaknya dirawat dan kemudian dipulangkan,” ujar Sekertaris SBMI Sekampung Udik.

Atas dasar itu SBMI Sekampung Udik mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri melalui BP3TKI Lampung. Selain itu Sukiman berpendapat bahwa pemulangan dalah tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Berdasarkan pasal 39-40 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi “Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah,”.

“Kita doakan semoga Eko segera pulih,” pungkas Sukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *