sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI APRESIASI POLISI TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG

2 min read
Sejak Mei 2015 Kemnaker menghentikan penempatan buruh migran PRT ke Arab Saudi, PT Kensur Hutama tetap memberangkatkan dengan modus kerja cleaning service di perusahaan.

Ketua umum Serikat Buruh Migran Indonesia, mengapresiasi kerja Mabes Polri yang telah menangkap tiga orang pelaku perdagangan orang dengan modus penempatan buruh migran ke Arab Saudi. Demikian disampaikan Hariyanto menanggapi berita tentang penangkapan pelaku perdagangan orang yang dirilis oleh beberapa media online pada tanggal 24 April 2018 kemarin.

“Kami sebagai organisasi buruh migran sangat berkepentingan dengan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tentu mengacungi jempol atas kerja-kerja penindakan ini,” tegasnya (24/4/2018).

Tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Ali Idrus (Komisaris & Pemilik PT Kensur Hutama), Muhammad Reza (calo penghubung) dan Sahman (calo perekrut NTB). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Herry Rudolf Nahak, jumlah korban sejak 2015-2018 mencapai 910 orang. Dari total jumlah tersebut, 100 orang direkrut oleh Sahman dan 710 direkrut oleh Muhammad Reza. 

Ketiga pelaku dikenakan pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan acaman 15 tahun penjara dan atau denda 600 juta.

Sumber poto: aktual.com
Sumber poto: aktual.com

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan bahwa kerja Bareskrim Mabes Polri ini diluar ekspektasinya, karena berdasarkan pengalaman Serikat Buruh Migran Indonesia ketika melaporkan sering ditolak, ada yang diterima setelah didemo, ada juga yang sudah diterima tetapi mandek, ada juga yang sudah mendapat vonis pengadilan tetapi tidak dapat restitusi.

“Contohnya kasus ABK Perikanan, saat ini mandek di Polda Metro Jaya,” jelasnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *