sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU APRESIASI KEMENKO PMK SOSIALISASI UU PPMI

1 min read
Juwarih : Saya menilai kegiatan ini sangat positif karena banyak pemerintah daerah yang masih belum tahu dengan kebijakan baru ini (UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Juwarih, Ketua Cabang SBMI Indramayu mengapresiasi kegiatan Rakor Perbaikan Tata Kelola Layanan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 19 April 2018 di Hotel Grand Trisula Jl DI Pandjaitan No. 77 Karanganyar, Kabupaten Indramayu.

“Saya menilai kegiatan ini sangat positif karena banyak pemerintah daerah yang masih belum tahu dengan kebijakan baru ini,” jelasnya (21/4/2018).

Meski demikian ia menyayangkan karena pada kegiatan yang penting ini tidak mengundang organisasi buruh migran dan LSM, meskipun keduanya tertera dalam surat undangan. Kedua organisasi itu adalah Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu dan Migran Care Indramayu.

“Saya tidak tahu kenapa, yang jelas saya baru mengetahui ada kegiatan tersebut pada tanggal 20 April 2018, sehari setelah kegiatan berlangsung,” tambahnya.

Jika surat undangannya sampai, lanjut Juwarih, ia memastikan akan memenuhi undangan tersebut. Namun karena undangannya tidak sampai akhirnya dia tidak memenuhinya.

Juwarih juga mengaku tidak gila dengan undangan kegiatan seperti karena bukan barang baru, bahkan dia sendiri sering mengadakan. Dia hanya mengaku heran masih ada tricky-tricky dizaman now.

“Saya menduga ada yang tidak beres ditingkat panitia lokalnya, sehingga undangan tidak sampai,” ungkapnya.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan oleh website kemenkopmk.go.id pada tanggal 19 April 2018, kegiatan ini dilaksanakan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih.

Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta mulai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari Kabupaten,Kecamatan, Desa, Lembaga Pendidikan, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengusaha/swasta, penyelenggara penempatan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *