sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MTV EXIT GENCAR LAWAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING

1 min read
Karawang merupakan enam daerah terbesar pengirim buruh migran. industri dan pertanian ternyata tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal, sekitar 17 - 40ribuan warga Karawang bermigrasi ke luar negeri, tidak sedikit diantaranya yang menjadi korban trafficking

kegiatan workshop sbmi karawangMTV EXIT bekerja sama dengan SBMI Karawang mengadakan workshop tentang tindak pidana perdagangan orang (trafficking) kemarin (6/11/2013) di Hotel Grand Pangestu Klari Karawang.

Sumadi Wijaya Manajer Kemitraan MTV EXIT Indonesia mengatakan bahwa MTV EXIT adalah kampanye perubahan perilaku memerangi perdagangan orang melalui desain dan pelaksanaan kampanye innovatif dengan membekali orang muda untuk membuat keputusan secara sadar dan berdaya.

Diteruskan Workshop ini adalah bagian dari rangkaian roadshow MTV EXIT di Kabupaten Karawang. Workshop Participaory Planning and Capacity Develovement dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi perubahan perilaku, menghasilkan pesan kunci dan rencana aksi dalam menentang tindak pidana perdagangan orang.

Didin Ketua SBMI Karawang menambahkan Karawang merupakan enam daerah terbesar pengirim buruh migran. “ini sebenarnya ironi bagi karawang yang merupakan daerah industri dan lumbung padi nasional, namun karena akses kepada dua sektor tersebut cukup sulit, akhirnya sekitar 17 – 40ribuan warga Karawang bermigrasi ke luar negeri, tidak sedikit diantaranya yang menjadi korban trafficking” Paparnya

Trafficking sebagai sebuah tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa karena korban ditindas tenaganya, hartanya, kelaminnya, organ tubuhnya bahkan orangnya. Kejahatan luar biasa (extra ordinary) ini bisa diketahui dari PROSES, CARA dan AKIBATNYA. Proses antara lain : perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang. Cara antara lain : ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat. Akibat antaran lain : transplantasi (pemindahan) organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan atau serupa perbudakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *