sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

YULI ADIRATNA TANYAKAN PERJANJIAN PENEMPATAN KEPADA CALON BURUH MIGRAN

1 min read
Yuli Adiratna: Dokumen Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja penting dimiliki oleh buruh migran agar ketika terjadi perselisihan, dokumen-dokumen perjanjian itu dapat menjadi acuan

Pada saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Mental Calon Pekerja Migran Indonesia Perempuan, Yuli Adiratna menanyakan apakah para peserta sudah menandatangani perjanjian-perjanjian yang kemudian akan menjadi dokumen ketenagakerjaan yang harus dimiliki oleh buruh migran. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada 102 orang peserta dari berbagai daerah.

“Apakah sudah menandatangani Perjanjian Penempatan,?” tanya Kepala Sub Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker kepada 102 orang peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (9/4/2018).

Pertanyaan Yuli, tidak dijawab serentak oleh para peserta, ruang besar itu sepi, lalu ia melanjutkan dengan pertanyaan apakah sudah mengetahui apa itu perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Pertanyaan lanjutan itupun tak mendapatkan jawaban dari para peserta.

“Kalau belum menandatangani perjanjian penempatan, nanti minta ya pada PPTKISnya,” tegas Yuli.

Akhirnya, ia menjelaskan kepada peserta bahwa Perjanjian Penempatan itu adalah perjanjian antara buruh migran dengan perusahaan perekrut mengenai kepastian penempatan, berapa lama akan diproses, berapa biayanya, pada siapa akan dipekerjakan, berapa lama masa kerjanya, berapa gajinya.

Dokumen ini, lanjut Yuli, penting dimiliki agar ketika ada perselisihan dapat menjadi acuan. Begitu juga dengan dokumen Perjanjian Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *