sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HARIYANTO: TERIMAKASIH GHALIB, KEMLU DAN SBMI CIREBON ATAS PEMBEBASAN MASAMAH

4 min read
Hariyanto: Tidak semua majikan di Arab Saudi itu tidak baik, masih ada orang seperti Ghalib Albalawi yang mengampuni tanpa syarat

Hariyanto mengucapkan terimakasih kepada Ghalib Al-Balawi yang telah memaafkan tanpa syarat kepada Masamah Bt Raswa Sanusi sehingga bisa terbebas dari hukuman mati ataupun diyat (denda). Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menanggapi kepulangan Masamah Bt Raswa Sanusi (31/3/2018).

Ia juga mengapresiasi kerja-kerja Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang telah melakukan berbagai upaya, melalui pendekatan kekeluargaan,  upaya hukum dan maupun upaya diplomatik.

“Pasti ada upaya luar biasa melakukan upaya pembebasan terhadap Masamah,” tambahnya.

Terimakasih juga, lanjut Hariyanto, kepada Pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon dan Pengurus SBMI Jeddah yang telah membantu mendampingi keluarga Masamah untuk melaporkan, mengawal, meminta informasi perkembangan kasus Masamah hingga akhirnya dibebaskan.

Berdasarkan informasi yang diterima SBMI, Masamah sejatinya tidak melakukan pembunuhan terhadap Marwa bayi yang masih berusia 11 bulan itu, karena pada saat kejadian ia tidak ada di kamar itu. Ia mengaku bahwa sebelumnya ada kakak Marwa yang bermain-main dengan adiknya itu.

Rolan Kamal bersama KJRI Jeddah

Sementara berdasarkan keterangan dari KJRI Jeddah, upaya hukum yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut:

KRONOLOGI MASAMAH
Nama : Masamah Bt Raswa Sanusi
Umur : 31 Tahun
Alamat : Dusun 1 RW 03 Desa Buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon,
Majikan : Ghalib Al-Balawi (Tabuk)
Tgl Berangkat : Mei 2009

1. Kronologi Kasus (2/12/2009 – 30/3/2018).
 2 Desember 2009. Setelah bekerja selama 7 bulan di rumah majikan, Masamah Raswa Sanusi (MRS) ditangkap oleh kepolisian setempat atas tuduhan membunuh bayi perempuan a.n. Marwa bt Ghalib Al-Balawi, anak majikan yang masih berumur 11 bulan.
 Dari hasil pemeriksaan medikal forensik ditemukan bekas-bekas penganiayaan pada tubuh korban. Diduga korban mengalami tekanan di leher yang menyebabkan tertutupnya saluran pernafasan hingga korban meninggal dunia.

2. Proses Investigasi dan Penyidikan
 MRS menandatangani surat pengakuan dalam Bahasa Arab yang tidak dipahaminya yang intinya
bahwa MRS telah menekan leher korban, menelungkupkan korban dan menekan kepalanya
kuat-kuat ke bawah agar korban berhenti menangis.
 Pada saat surat pengakuan tersebut akan disahkan di hadapan hakim pengadilan dengan
dihadiri seorang penerjemah (satgas KJRI di Tabuk) dan setelah MRS mengetahui isi dan arti
surat pengakuan melalui penerjemah, MRS mengingkari surat pengakuan berbahasa Arab yang
dia tandatangani sebelumnya pada proses penyidikan.

3. Proses Peradilan Tahap Pertama (4/12/2012)
a) Kasus MRS pertama kali disidangkan pada tanggal 4 Desember 2012 oleh Mahkamah Umum
Tabuk.
b) KJRI Jeddah menunjuk Kantor Pengacara Khudran Musfir Al-Zahrani sebagai kuasa hukum MRS. Tim Pelayanan dan Perlindungan KJRI Jeddah bersama dengan pengacara selalu hadir dalam
setiap persidangan MRS.
c) Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MRS telah melakukan
pembunuhan disengaja terhadap korban dengan cara menekan leher yang menyebabkan
tertutupnya saluran pernafasan hingga korban meninggal dunia.
d) JPU menuntut MRS dijatuhi hukuman dalam tindak pidana “pembunuhan disengaja” dengan
ancaman hukuman mati/qishas kecuali jika ahli waris korban memaafkan dan hukuman
kurungan penjara jika ahli waris korban membebaskan terdakwa dari hukuman mati.
e) Ahli waris korban yang diwakili oleh ayah korban (Ghalib Al-Balawi) dan paman korban (Ghallab
Al-Balawi) menuntut MRS dijatuhi hukuman mati/qishas.
f) Setelah menjalani beberapa kali persidangan dan upaya advokasi oleh kuasa hukum MRS
bersama Tim Perlindungan KJRI, pada tanggal 22 Desember 2014 Majelis Hakim menjatuhkan
vonis 5 tahun hukuman penjara terhadap MRS dan menolak tuntutan hukuman mati/qishas
yang diajukan oleh JPU dan ahli waris korban. Keputusan hukum tersebut tertuang dalam amar
putusan hukum Majelis Hakim Mahkamah Umum Tabuk nomor

g) JPU dan ahli waris korban menolak keputusan hukum majelis hakim dan mengajukan banding ke Mahkamah Isti’naf (pengadilan tingkat banding).
h) Pada tanggal 9 Juli 2015, gugatan banding JPU dan ahli waris korban dikabulkan oleh Mahkamah Isti’naf. Pengadilan Banding memutuskan untuk menganulir keputusan hukum Majelis Hakim Mahkamah Umum Tabuk dan memerintahkan agar proses peradilan dimulai kembali dari awal.

4. Proses Peradilan Tahap kedua (4/12/2016).
a. Sejak November 2015, KJRI Jeddah menunjuk Kantor Pengacara Tsamir Rasyid Al-Anzy sebagai
kuasa hukum bagi MRS. Penunjukan kuasa hukum baru dilakukan karena kontrak jasa hukum
dengan pengacara sebelumnya telah selesai.
b. Peradilan tahap kedua dimulai pada tanggal 4 Desember 2016 oleh Mahkamah Jazaiyah Tabuk.
JPU dan ahli waris korban tetap menuntut MRS dijatuhi hukuman mati/qishas.
c. Selama masa menunggu dimulainya persidangan tahap kedua, Tim KJRI Jeddah lebih
mengintensifkan lagi kunjungan ke Penjara Tabuk menemui MRS. Selain untuk memberikan
dukungan moril, kunjungan-kunjungan juga dilakukan untuk koordinasi dan menyamakan
persepsi dalam upaya penyelamatan MRS dari ancaman hukuman mati.
d. Selama proses peradilan, selain melakukan upaya litigasi melalui proses legal formal peradilan,
Tim KJRI juga melakukan upaya non-litigasi dengan melakukan serangkaian pendekatan secara
kekeluargaan kepada ahli waris korban.
e. Upaya pendekatan secara kekeluargaan Tim Perlindungan KJRI membuahkan hasil. Pada sidang
tuntutan hak khusus (delik khusus) yang digelar tanggal 13 Maret 2017, ahli waris korban yang
diwakili oleh Ghalib Al-Balawi, ayah korban, menyatakan tanazul (memaafkan MRS dan
mencabut tuntutan hukuman mati/qishas) dengan tanpa imbalan apapun. Dengan pernyataan
tanazul ahli waris korban, secara otomatis MRS terbebas dari ancaman hukuman mati/qishas.
f. Walaupun telah terbebas dari tuntutan hukuman mati/qishas, MRS belum bisa bebas keluar dari
penjara karena menunggu penyelesaian proses tuntutan hak umum (delik umum).
g. Pada sidang tuntutan hak umum tanggal 23 November 2017, MRS dinyatakan terbukti bersalah
telah melakukan tindakan “pembunuhan semi disengaja”. Majelis Hakim Mahkamah Jazaiyah
Tabuk dengan suara mayoritas menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada MRS.
h. Mengingat masa penahanan yang bersangkutan telah melebihi vonis putusan hukum, majelis
hakim memerintahkan agar MRS dibebaskan dari penjara dengan surat jaminan hingga putusan
majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Dalam sistem peradilan Arab Saudi, putusan majelis
hakim dapat berkekuatan hukum tetap (inkraht) setelah selesainya masa kesempatan banding
30 hari terhitung sejak dibacakannya amar putusan hukum.
i. Terkait pembebasan Masamah, Konjen dan Tim Perlindungan bersama mantan majikan, Mr.
Ghalib al-Balawi, menemui wakil Gubernur Tabuk untuk meminta pembebasan segera
Masamah. Pada tanggal 29 Januari 2018 Masamah dijemput Konjen dan Tim Perlindungan dari
penjara untuk dibebaskan dengan jaminan KJRI Jeddah. Sejak saat itu Masamah ditempatkan di
ditempatkan di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu proses administrasi kepulangannya.
j. Setelah proses administrasi dan negosiasi, akhirnya pada tanggal 30 Maret 2018 Masamah
dapat dipulangkan dari Bandara Tabuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *