sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kronologi dan Upaya Pembelaan Tuti Tursilawati di Arab Saudi

2 min read
Upaya dan proses pembelaan terhadap buruh migran Tuti Tursilawati asal Majalengka yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi.

Upaya dan proses pembelaan terhadap buruh migran Tuti Tursilawati asal Majalengka yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi.

Kronologis

  1. Pada tanggal 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian atas tuduhan membunuh ayah majikannya WN Saudi a.n. Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2010. Ybs telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
  2. Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kemudian kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, ybs diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tsb. 9 orang pemuda tersebut ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
  3. Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif a.n. Said Barawwas telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.

Langkah Hukum

  • KJRI Jeddah mendampingi proses investigasi di Kepolisian dan Badan Investigasi : 3 kali • Menghadiri persidangan di pengadilan : 10 kali
  • KJRI Jeddah menunjuk pengacara Abdurahim M. AI-Hindi (2011), Khudran AI-Zahrani (2013) dan Mazen AI-Kurdi (2017 hingga sekarang)
  • KJRI Jeddah melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 20 kali
  • Penyampaian Memori Banding: 3 kali. Peninjauan Kembali (PK): 1 kali. (PK sudah diterima namun masih dipelajari Majelis Hakim)
  • Pada tanggal 4 Februari 2018, Pengacara Mazin Kurdi telah menyerahkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Jazaiyah di Thaif atas keputusan hukum Had Ghilah yang dikuatkan oleh Mahkamah Ulya Riyadh.

Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia

  1. Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: 19 kali
  2. Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra MahkotalWakii PM Arab Saudi: 4 kali
  3. Surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 1 kali (Presiden SBY (2011)
  4. Pada 25 Desember 2011, Presiden ke-3 BJ Habibie bertemu dengan Pangeran Waleed Bin Talal dalam upaya mengusahakan pemaafan dari ahli waris korban.

Langkah Informal dan Bantuan Sosial

  1. Melakukan pendekatan dengan keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi: 5 kali
  2. Melakukan pendekatan dengan Kantor Gubernur Mekkah dan Kantor Wali Kota Thaif guna menjajaki kemungkinan bantuan mediasi serta rekomendasi tokoh terpandang yang kiranya dapat membantu proses mediasi dengan ahli waris korban: 4 kali
  3. Pemerintah RI telah memfasilitasi kunjungan ayahanda dan ibunda Tuti Tursilawati untuk bertemu Tuti Tursilawati di Penjara Thaif, : 2 kali
  4. Guna memberikan dukungan moril, termasuk menyampaikan perkembangan kasus serta mengatur strategi pembelaan, KJRI Jeddah secara rutin mengunjungi Tuti Tursilawati di Penjara Thaif: a). Kunjungan oleh staf KJRI Jeddah: 20 kali; b). Kunjungan oleh Dubes RI dan Konjen RI: masing-masing 10 kali; c). Kunjungan pejabat tinggi pusat : 2 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *