sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN DORONG PENERBITAN PERDA PELINDUNGAN BURUH MIGRAN

2 min read
Maftuh Hafi Salim : Saat ini UU Pelindungan Pekerja Migran sudah memberikan tugas dan wewenang yang jelas kepada struktur organisasi pemerintah, termasuk tugas dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi

Serikat Buruh Migran Indonesia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi buruh migran. Hal itu disampaikan Maftuh Hafi Salim kepada Asep Rahmatullah Ketua DPRD Banten (2/3/2018).

Maftuh berargumen, pentingnya Perda tentang Pelindungan Buruh Migran itu karena pertama provinsi Banten masuk dalam 10 besar provinsi pengirim buruh migran Indonesia. Kedua banyak buruh migran menjadi korban, dan ketiga saat ini pemerintah pusat sudah menerbitkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan pada tanggal 22 November 2017.

“Meskipun aturan pelaksana sedang dalam pembahasan, mau tidak mau Pemprov Banten harus segera memulainya,” kata Ketua SBMI Banten usai audensi.

Lebih lanjut Maftuh Hafi Salim mengatakan bahwa untuk saat ini, Pemerintah Provinsi maupun Daerah tidak terlalu sulit untuk merumuskan isi yang dibutuhkan dalam menerbitkan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 karena tugas dan tanggung jawabnya sudah jelas.

Menurut pasal 40 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017, tugas dan tanggung jaab Pemerintah Provinsi adalah: 

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
  2. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam hal terjadi peperangan, bencana a1am, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
  3. Menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
  4. Melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
  5. Memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja;
  6. Menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
  7. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
  8. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI;
  9. Dapat membentuk layanan terpadu satu atap Penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat provinsi.

Sementara itu Asep Rahmatullah menyambut baik aspirasi yang berkembang dimasyarakat terkait dengan pelindungan buruh migran asal Banten. Ia menyetujui agar usulan Serikat Buruh Migran Indonesia masuk dalam Program Legislasi Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *