sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SEKITAR 30 ORANG ABK MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI GABON

2 min read
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada "Proses, Cara dan Tujuan Explitasi", Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
Sumber: Cuplik.com

Setelah berhasil memulangkan IU (20) ABK asal Kabupaten Banyumas pada 15 Pebruari 2018, Kementerian Luar Negeri menduga ada 30 orang ABK lainnya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Gabon. Demikian disampaikan oleh Lalu Muhammad Iqbal Direkur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri.

Dugaan tersebut, lanjut Iqbal, didasarkan dari pendalaman informasi dari ABK. “Saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Iqbal, kamis (8/3/2018).

Kementerian Luar Negeri mengaku kesulitan dalam memulangkan IU karena belum memiliki kantor perwakilan di Gabon.

Menurut Hariyanto, IU diduga menjadi korban perdagangan orang karena unsurnya terpenuhi, yaitu ada cara, proses dan exploitasi.

“IU tergiur menjadi ABK di kapal perikanan berbendera China setelah perekrut melakukan sosialisai di Balai Desa, dalam penyampaiannya, perekrut menginformasikan ada lowongan bekerja di kapal niaga dengan gaji sebesar Rp 9 juta, belum termasuk tunjangan,” jelas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia.

Selain itu, lanjut Hari, ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perekrut, agar IU secara administratif memenuhi persyaratan. Contohnya adalah penerbitan buku pelaut.

“IU menerima buku pelaut terima jadi, sementara persyaratan buku pelaut itu harus ada sertifikat pelatihan ‘Basic Safety Trainign Fisheris’ (BSTF), IU tidak pernah pernah ditraining,” ujar Hari.

Pada unsur proses, IU direkrut, lalu di angkut dari daerah ke Jakarta, kemudian ditampung dan kemudian di kirim ke luar negeri.

Sementara pada unsur exploitasi, IU mengalami berbagai bentuk kekerasan dan praktik penindasan, pemanfaatan tenaga atau kemampuan. “IU sakit harus tetap kerja, jam kerjanya panjang sampai 20 jam perhari, dipukul pakai rantai besi, dan gajinyapun tidak sesuai yang dijanjikan,”

Hariyanto berharap, dengan maraknya korban perdagangan orang di industri perikanan, pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana yang melindungi ABK Perikakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *