OKNUM LANTAMAL TJ PINANG, DIDUGA BEKINGI PENEMPATAN ILEGAL KE MALAYSIA
1 min readJumat, 2 Maret 2018 pukul 19.30 Kapten Budi Hartono dari Kodim Bintan telah menangkap Amir (calo) dan Sumadi (pemilik pelabuhan) dua orang pelaku penempatan buruh migran tidak prosedur ke Malaysia melalui pelabuhan Eks Tambang Pasir Teluk Bakau Bintan Kepulauan Riau. Penangkapan ini menggagalkan pemberangkatan 27 calon buruh migran yang akan diperdagangkan ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penempatan 27 calon buruh migran tidak prosedur ini diduga dibekingi oleh oknumĀ TNI Angkatan Laut bernama Adnan dengan pangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) anggota Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Tanjung Pinang.
Menurut informasi dari calon buruh migran, untuk berangkat ke Malaysia, masing-masing dibebani biaya sebesarĀ dua juta rupiah. Kemudian dibawa oleh Amir menuju pelabuhan Eks Tambang Pasir Teluk Bakau Kabupaten Bintan dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza dengan nomor Polisi BP 1962 QT.
27 calon buruh migran yang akan diperdagangkan di Malaysia tersebut, 19 laki-laki dan 8 perempuan. 16 orang dari Lombok Tengah, 4 Lombok Timur, 2 dari Aceh Utara, 1 dari Lombok Barat, 1 dari Mataram, 1 dari Flosres Manggarai, 1 dari Bandung dan 1 Caiamis.
Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, menuntut agar kepolisian segera menangkap para pelaku, termasuk beking dibelakangnya. Selain itu polisi juga harus membongkar praktik penempatan ilegal yang menjerat korbannya kedalam situasi perdagangan orang di Malaysia.
“Tentara seperti Pak Budi Hartono ini layak mendapatkan penghargaan dari negara, sementara oknum Lantamal layak dapat ganjaran penjara,” usulnya.