sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MASYARAKAT SIPIL BAHAS ATURAN PELAKSANA UU PELINDUNGAN BURUH MIGRAN

1 min read
27 Aturan Pelaksana turunan dari Undang Undang No. 18/2007 tentang Pelindungan Pekerja MIgran, harus diselesaikan oleh pemerintah.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendiskusikan norma aturan pelaksana Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja MIgran Indonesia di kantor Persekutuan Gereja Indonesia, Jalan Salemba Raya No.10, RT.2/RW.6, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat (2/3/2018).

Organisasi yang terlibat dalam diskusi tersebut antara lain, Serikat Buruh Migran Indonesia, Kabar Bumi, Jaringan Buruh Migran, Migran Care, Komnas Perempuan, Solidaritas Perempuan dan Indies.

Dalam diskusi tersebut, organisasi yang konsen dalam pengawalan kebijakan buruh migran, merumuskan prinsip-prinsip yang harus ada dalam sejumlah aturan pelaksana atau aturan turunan. Hasil diskusi ini akan menjadi alat negosiasi dalam proses penetapan aturan pelaksana.

Seperti diketahui ada sekitar 27 aturan pelaksana Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu 11 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, 11 Peraturan Menteri, 3 Peraturan Kepala Badan.

Saat ini organisasi masyarakat sipil masih mendiskusikan norma yang harus dimasukan dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya hasil diskusi ini akan menjadi masukan kepada pemerintah.

Sementara itu Hanif Dakhiri berjanji akan menyelesaikan seluruh aturan pelaksana tidak sampai dua tahun, kepada Jaringan Buruh Migran ia menegaskan akan selesai pada Agustus 2018. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *