sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TIMWAS TKI GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM

2 min read
Timwas TKI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU yang dipimpin oleh Poempida Hidayatullah dihadiri sejumlah Organisasi Non Pemerintah dan Serikat Buruh Migran antara lain Yayasan Tifa, Migrant Care, ATKI, FSPILN, Serikat ABK dan SBMI

Rapat Dengan Pendapat Umum Timwas TKI dengan sejumlah Civil SocietySejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) yang tergabung dalam Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis siang 31/10/2013. RDPU yang dipimpin oleh Peompida Hidayatullah ini dihadiri oleh Organisasi Non Pemerintah (NGO) dan Serikat Buruh Migran, antara lain Yayasan Tifa, Migrant Care, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Forum Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) dan Serikat Buruh Migran Indonesia.

Menurut Poempida RDPU ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi dan informasi yang berkembang saat ini terkait dengan permaslahan yang ada dan yang diprediksi akan mencuat serta masukan tentang apa yang harus dilakukan oleh Timwas TKI.

Muhammad Noer dan Ari dari Yayasan Tifa menyampaikan :

  • Kondisi buruh migran di NTT sangat memprihatinkan
  • Desa harus menjadi outlet sumber informasi mengenai migrasi aman

Migrant Care melalui Anis Hidayah dan Wahyu Susilo menyampaikan :

  • Undang Undang 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri menjadi sumber permasalahan bagi buruh migran, terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan nasib 265 Buruh Migran terancam hukuman mati.
  • Amnesty TKI Arab Saudi, masih 81 ribu yang belum mendapat layanan, Kemlu menetapkan 45 Real tapi Kemenakertrans menetapkan biaya pelayanan sebesar 3900 Real dengan pelayanan lebih mudah.
  • Pemilu, dari semua data pemilih di Luar Negeri sekitar 6,5 juta, ada sekitar 3,4 juta tidak terdaftar dalam DPS
  • Penelitian World Bank, biaya penempatan buruh migran indonesia adalah tertinggi di dunia hingga mencapai 20 juta
  • Tidak adanya aturan tentang domestik worker menjadi hambatan loby dan advokasi perlindungan buruh migran PRT terhambat.

Iskandar SH dari Forum Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri 

  • Pemerintah melalui intstansi terkait saling melempar tanggung jawab atas nasib anak buah kapal yang tidak digajih diluar negeri, sementara perusahaan perekrut hingga saat ini masih beroperasi, ada mafia hukum yang diduga melakukan konspirasi.
  • Ada sekitar 5200 ABK yang nasibnya terkatung-katung dilaut dan berpotensi mendapatkan persoalan gaji tidak dibayar
  • Sekitar 200an ABK adalah korban perdagangan orang, harus diupayakan mendapat restitusi
  • Pemerintah harus segera meratifikasi konvensi maritim agar nasib ABK terlindungi

Erna Murniaty dan Bobi Anwar Ma’arif mewakili Serikat Buruh Migran Indonesia menyampaikan beberapa hal :

  • Penempatan buruh migran PRT tidak diserahkan kepada swasta, karena dampak dari kebijakan ini sangat luar biasa antara lain, terjadinya praktik percaloan, pemalsuan dokumen, penjeratan utang, mahalnya biaya penempatan, larangan pindah agen, larangan menjadi buruh migran mandiri hingga terjadinya tindak piana perdagangan orang.
  • Perlu adanya mekanisme tripartitnas dalam penyelesaian kasus buruh migran
  • Perlu adanya kajian ulang  KTKLN, karena adanya kekeliruan dari mulai kebijakannya hingga implementasinya. Kekeliruan kebijakan tersebut karena KTKLN dijadikan identitas di luar neger sementara identitas internasional yang berlaku didunia internasional adalah paspor, ditingkat implementasi minimnya sosialisasi dan infrastruktur pelayanan, terjadinya pungli hingga menjadi dasar terjadinya pencekalan buruh migran di bandara.
  • Asuransi. Asuransi TKI adalah asuransi wajib, berdasarkan UU 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi wajib adalah asuransi sosial. Hingga saat ini Menakertrans sudah tiga kali membuat keputusan yang melimpahkan pengelolaan program perlindungan asuransi TKI kepada perusahaan asuransi swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *