APA SAJA HAK BURUH MIGRAN INDONESIA DALAM UU NO 18 TAHUN 2017
2 min read
Ada 13 hak-hak buruh migran dalam UU No 18/2017 Tentng Pelindungan Pekerja Migran, jika dibanding dengan sebelumnya, ada 5 penambahan hak buruh migran
Apas saja sih hak-hak buruh migran dalam Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia?
Menurut pasal 6 ayat 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia, hak buruh migran itu ada 13 item yaitu:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
- Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diIndonesia dan di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh penjelasan mengenai hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
- Memperolehakses berkomunikasi;
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
- Memperoleh dokumen & Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Dalam Undang Undang sebelumnya yakni Undang Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada pasal 8 menyebutkan hak-hak buruh migran hanya 8 item, jadi ada 5 penambahan item. item tersebut yaitu:
- bekerja di luar negeri;
- memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
- memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
- memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
- memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
- memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
- memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
- memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
- memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.