sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KTT ASEAN TANDA TANGANI KONSENSUS PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN

2 min read
Upaya pemerintah Indonesia mendorong adanya dokumen perjanjian mengikat di ASEAN, berakhir dengan konsensus tentang perlindungan dan promosi hak buruh migran

hariyantoPara pemimpin negara-negara ASEAN menandatangani ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran) di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN pada 12 November 2017 yang diselenggarakan di Manila, Filipina.

Konsensus tersebut merupakan amanat dari deklarasi Cebu tentang perlindungan hak pekerja migran yang dilaksanakan di Cebu Filipina pada tahun 2007. Deklarasi Cebu ini kemudian melahirkan ASEAN Committee on Migrant Workers (ACMW) pada tahun 2008 dan mendrong adanya ASEAN Forum Migrant Labour (AFML).

Melalui ACMW pemerintah Indonesia mendorong ada perjanjian regional yang mengikat secara hukum (Legally Binding) tentang perlindungan hak buruh migran. Namun upaya tersebut rupanya mendapatkan banyak tantangan dari negara-negara ASEAN lainnya, terutama Malaysia dan Singapura yang merupakan negara tujuan buruh migran Indonesia. Keduanya menyepakati kesepakatan tidak mengikat secara hukum tetapi mengikat secara moral (Morally Binding).

bobi2Menurut Hariyanto, perjuangan pemerintah tersebut didukung oleh organisasi masyarakat sipil. SBMI melalui Jaringan Buruh Migran (JBM) dan Migran Forum on ASIA (MAFA) turut mendorong agar pemerintah untuk tetap ajeg memperjuangkan perjanjian yang mengikat meskipun tidak mudah.

“Dalam pembahasan ditingkat nasional dan regional, hal ini kami sampaikan terus menerus agar instrumen ASEAN ini bersifat Legally Binding,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (13/11/2017).

Salah satu strategi yang dilakukan ditingkat regional, lanjutnya, adalah desakan anggota MFA terhadap pemerintah negara masing-masing.

“Sayangnya upaya tersebut hanya menghasilkan konsensus yang bersifat Morally Binding yang ditanda tangani pada KTT ke-31 ASEAN pada momen peringatan 50 tahun berdirinya ASEAN kemarin,” jelas Hariyanto.

bobiPandangan berbeda disampaikan oleh Dirjen Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri. Meskipun namanya konsensus jika disepakati bersama maka menjadi perjanjian yang mengikat. “Misalnya jika di forum ini menyepakati salah satu menjadi leader, kesepakatan itu mengikat,” jelas Jose Antonio Morato Tavares kepada organisasi buruh migran dan ogranisasi masyarakat sipil di Kementerian Luar Negeri Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat (9/11/2017). 

Sementara itu menurut Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Roostiawati, mengatakan tidak mudah mencapai kesepakatan antar negara ASEAN untuk membentuk instrumen hukum yang mengikat tersebut. Karena ada pandangan yang berbeda antara negara pengirim dan penerima buruh migran.

“Meskipun begitu, masih tetap ada peluang untuk perlindungan buruh migran, karena konsensus ASEAN ini akan diikuti oleh Rencana Aksi Regional (Regional Plan of  Action) di masing-masing negara ASEAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *