sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(13)

2 min read
UU PPMI: Mekanisme sengketa dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, atau melalui pengadilan

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, mengatur tentang penyelesaian sengketa dan penyidikan yang dilakukan penyidik polisi dan penyidik aparatur sipil negara.

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 77

  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara PMI dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 78
(a)    Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(b)    Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  3. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  4. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  5. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
  7. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

(c)    Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instasi terkait.
(d)    Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *