sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)

2 min read
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan pejabat.

Berikut adalah bunyi pasal dalam undang undang ini:

Larangan

Pasal 65
Setiap Orang dilarang memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 66
Setiap Orang dilarang menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

Pasal 67
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon PMI pada:

  1. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
  2. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.

Pasal 69
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Pasal 70

  1. Setiap pejabat dilarang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
  2. Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan PMI yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.

Pasal 71
Setiap Orang dilarang:

  1. menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani PMI;
  2. menempatkan PMI pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
  3. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau
  4. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain.

Pasal 72
Setiap Orang dilarang:

  1. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon PMI;
  2. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup;
  3. menempatkan PMI tanpa SIP2MI; atau
  4. menempatkan PMI ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik Indonesia, dan/atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pasal 73
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan PMI dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan PMI.

Sanksi Administratif

Pasal 74
(1)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:

  • a.    peringatan tertulis;
  • b.    penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
  • c.    pencabutan izin.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *