MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(9)
2 min readUndang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, mengatur tentang pembagian tugas Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan.
Menteri Ketenagakerjaan bertugas sebagai regulator dan Kepala Badan bertugas sebagai eksekutor. Menteri Ketenagakerjaan ditugasi mengatur 8 norma kebijakan pelindungan PMI, dan Kepala Badan ditugasi 7 pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI.
Berikut adalah bunyi pasal dalam undang undang ini:
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 44
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pelindungan PMI diselenggarakan oleh kementerian dan Badan.
Pasal 45
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
(1) menyusun norma dan standar mengenai:
- pelindungan PMI;
- pengawasan penyelenggaraan penempatan;
- penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
- pemenuhan hak PMI;
(2) mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pelindungan PMI;
(3) melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan PMI melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan hubungan luar negeri;
(4) menghentikan atau melarang penempatan PMI pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu;
(5) menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
(6) mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan hubungan luar negeri;
(7) melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI; dan
(8) tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 46
(1) Tugas Pelindungan PMI dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan PMI secara terpadu.
Pasal 47
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:
(1) melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan PMI Indonesia:
- melayani dan melindungi PMI;
- menetapkan dan mencabut SIP2MI;
- menyelenggarakan pelayanan penempatan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
- memenuhi hak PMI;
- memverifikasi dokumen PMI;
(2) melaksanakan penempatan dan Pelindungan PMI melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;
(3) mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
(4) memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
(5) melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
(6) melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI; dan
(7) tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.