sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(8)

3 min read
UU PPMI: Pembagian Kewenangan, 15 Kewenangan Pusat, 9 Kewenangan Provinsi, 11 Kewenangan Daerah, 5 Kewenangan Pemerintah Desa

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah: 15 kewenangan Pemerintah Pusat, 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota dan 5 kewenanganPemerintah Desa. Berikut adalah bunyi pasal dalam undang undang ini:

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

Pasal 39
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menjamin pelindungan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya;
  2. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI
  3. menjamin pemenuhan hak Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya;
  4. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan PMI;
  5. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus CalonPMI dan/atau PMI;
  6. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah;
  7. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan PMIsecara optimal di negara tujuan penempatan;
  8. menyusun kebijakan mengenai PMI dan keluarganya;
  9. menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri;
  10. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI;
  11. memberikan dan mencabut SIP3MI;
  12. memberikan dan mencabut SIP2MI;
  13. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan PMI;
  14. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
  15. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 40
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
  2. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
  3. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  4. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
  5. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja;
  6. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
  7. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
  8. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan
  9. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan PMI di tingkat provinsi.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat;
  2. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
  3. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan PMI secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi;
  4. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
  5. memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
  7. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
  8. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;
  9. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
  10. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan
  11. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Pemerintah Desa

Pasal 42
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon PMI;
  3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon PMI;
  4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan
  5. melakukan pemberdayaan kepada Calon PMI, PMI, dan keluarganya.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *