sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(4)

1 min read
ada 11 asas dan 2 tujuan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, salah satunya adalah anti-perdagangan manusia.

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggan 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, ada 11 asasĀ  dan 2 tujuan pelindungan pekerja migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, yaitu:

Pasal 2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:

  1. keterpaduan;
  2. persamaan hak;
  3. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
  4. demokrasi;
  5. keadilan sosial;
  6. kesetaraan dan keadilan gender;
  7. nondiskriminasi;
  8. anti-perdagangan manusia;
  9. transparansi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. berkelanjutan.

Pasal 3. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
  2. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *