sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HADIRI KONFERENSI REGIONAL BERTAJUK ENHANCING COLLECTIVE ADVOCACY

5 min read
Dina Nuriyati, Koordinator Riset dan Hubungan Internasional menyampaikan sambutan tentang Empowerment of Domestic Workers in Asia

22520114_10213272924650493_3112848792256446214_oPhilipin, (22-28 Oktober 2017) Serikat Buruh Migran Indonesia  (SBMI) menhadiri Konferensi Regional Asia bertajuk Enhancing Collective Advocacy, Action and Empowerment of Domestic Workers in Asia atau meningkatkan advokasi kolektif, tindakan dan pemberdayaan  pekerja rumah tangga di Asia. (22-24 October 2017),  dan Forum Regional tentang Regulasi praktek-praktek Perekrutan pekerja Domestik dan Pekerja Garmen di Asia dan Timur Tengah (26-28 Oktober 2017). Kedua acara ini diselenggarakan di Manila, Philipina oleh Forum Migran Asia (MFA) dan Federasi Internasional Pekerja Domestik (IDWF).

Pada  workshop yang pertama Delegasi SBMI,  Dina Nuriyati, Dewan pertimbangan SBMI sekaligus Koordinator Riset dan Hubungan Internasional SBMI diberikan kesempatan untuk memberikan pidato sambutan didepan para pimpinan dan perwakilan pekerja domestic yakni Serikat dan Federasi Pekerja Domestik, kelompok-kelompok buruh migran, advokat, serikat buruh,Oragnisasi Masyarakat Sipil, Pengacara, Akademisi dan Anggota Parlemen dari Negara Anggota ASEAN. Sejumlah negara yang hadir adalah Cambodia, Indonesia, Malaysia, Philipina , Singapore and Thailand- termasuk negara Asia lain (Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Hong Kong, Taiwan, Kuwait, Qatar, Jordan and Lebanon)

Konferensi ini sejatinya bertujuan mempertemukan pekerja domestic dan jaringannya di Asia untuk memeriksa sejauh mana advokasi mengenai pekerja domestic dilakukan dan bagaimana memajukannya secara kolektif dan terorganisir serta menyediakan ruang pada organisasi pekerja domestic dan jaringan untuk mengidentifikasikan inovasi-inovasi baru maupun mengevaluasi tantangan-tantangan yang dihadapi termasuk masalah-masalah baru yang muncul, dan memeriksa dan mengatur stratgei kembali prioritas-prioritas regional dan rencana aksi pada upaya pemberdayaan dan pemajuan agenda kerja layak untuk pekerja rumah tangga.

Kehadiran dan berpartisioasinya  anggota parlemen dari Negara Nepal, Bangladesh Cambodia memberikan pemahaman akan betapa sulitnya memberikan pemahaman pada anggota parlement mengenai pentingnya peran pekerja domestik dan bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan. Sebagaiman Indonesia. Hingga detik ini Negara-negara ini juga belum meratfikasi Konvesi C 189 tentang kerja layak PRT. Mereka juga memberikan dorongan agar dukungan yg lebih kuat datang dari serikat buruh sendiri dan juga partisipasi organisasi masyarakat sipil dan seluruh elemen masyarakat akan pentingnya konvensi ini bagi perlindungan pekerja domestik.

Pada akhirnya, konferensi ini juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang dibawa pada Forum ASEAN untuk Pekerja Migran (AFML) dimana AFML diselenggarakan juga di Manila tgl 25-26 October 2017 in Manila dengan mengambil focus kerja layak untuk PRT. Sejak 50 tahun berdirinya, ASEAN menunjukkan kurangnya political will untuk perlindungan pekerja khusunya sector domestic. In 2007, ASEAN berkomitmen untuk membuat instrumen perlindungan bagi buruh migran sebagaimana memaktubkannya pada Dekalrasi ASEAN Declaration untuk mempromosikan perlindungan atas hak hak pekerja miran (Deklarasi Cebu). Pada ASEAN Summit yang ke 31 bulan November 2017, ASEAN mengajukan instrument perindungan pekerja migran harus daidopsi sebagai  kespakatan tidak mengikat. Ini tentunya kemunduran dari prinsip-prinsip dan komitment yang disepakati pada Dekalrasi Cebu.  Untuk itu peserta konferensi menyerukan pada negara anggota ASEAN untuk lebih mendengar suara pekerja domestic dan meratifikasi konvensi  ILO no 189 tentang kerja layak PRT.

Rekomendasi yang dihasilkan antara lain:

  1. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di wilayah hukum ketenagakerjaan dan social
  2. Mematuhi standar inti PBB dan prinsip-prinsip dasar ILO dan hak di tempat kerja termasuk Konvensi ILO 189.
  3. Mengadopsi instrumen ASEAN yang mengikat untuk perlindungan dan promosi hak-hak semua pekerja migran di ASEAN termasuk pekerja rumah tangga.
  4. Mengadopsi segera Standar Kompetensi Model Regional ASEAN yang diusulkan ILO untuk Pekerjaan Rumah Tangga dan menggunakan standar ini dirancang untuk digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan standar nasional dan sebagai referensi regional.
  5. Memastikan penyertaan pekerja rumah tangga dalam undang-undang dan peraturan nasional yang relevan.
  6. Cakupan penuh harus diperluas ke pekerja rumah tangga khususnya berkenaan dengan upah, jam kerja, kompensasi lembur, tunjangan perlindungan sosial, dan sebagainya. Upah dan tunjangan harus ditingkatkan secara progresif terhadap upah layak dan kondisi kerja yang layak.
  7. Mencabut kebijakan dan praktik diskriminatif yang melanggar hak-hak buruh dan keluarga dan hak reproduksi mereka.
  8. Mengembangkan kebijakan dan program reintegrasi yang inklusif dam berkelanjutan.
  9. Prinsip-prinsip Fundamental dan hak-hak pekerja domestic di tempat kerja
  10. ASEAN harus mengakui hak pekerja rumah tangga untuk berorganisasi dan hak fundamental ditempat kerja (perundingan bersama, bersidang, dll.). Pemerintah harus menyediakan lingkungan yang memungkinkan pekerja rumah tangga dapat menggunakan hak-hak ini secara bebas dan tanpa intimidasi. Hak-hak ini dijamin oleh Pasal 3 C189. • Pekerja rumah tangga harus dapat secara bebas melaksanakan kegiatan serikat pekerja mereka dan bergabung dengan serikat pekerja pilihan mereka sendir
  11. Jaminan Sosial
  12. Memastikan masuknya pekerja rumah tangga secara penuh ke dalam sistem perlindungan sosial (kesejahteraan sosial / pendampingan, jaring pengaman sosial, pensiun, asuransi /mekanisme pensiun, dll.). Memastikan dan menyediakan kemudahan penggunaan manfaat perlindungan sosial baik di dalam negeri, dan antar negara asal dan tujuan.
  13. Efektif melaksanakan rencana aksi Kerangka Kerja Deklarasi ASEAN tentang Penguatan Perlindungan Sosial tahun 2013
  14. Hak atas perlindungan maternitas, perawatan kesehatan (Hak-hak reproduksi dan perlindungan preventif specific jender) , pendidikan dan pelatihan responsif gender, perumahan yang layak, skema asuransi, akses terhadap layanan sosial penting harus secara eksplisit disertakan dalam kontrak kerja.
  15. Mencabut kebijakan penghentian kontrak dan deportasi atas dasar kehamilan dan penyakit menular, seperti HIV / AIDS.

 Akhiri xenophobia dan diskriminasi

  1.  Mengambil tindakan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi berdasar pada ras dan intoleransi terkait dengan pekerja rumah tangga.
  2. Memastikan akses terhadap fasilitas kesehatan dan penyediaan kompensasi pekerja untuk luka, penyakit, cacat kerja dan korban luka kerja terlepas dari wilayah kerja, kewarganegaraan dan status pekerja rumah tangga migran.

dinaPada Regional Forum kedua konferensi fokus berbicara mengenai Regulasi Perekrutan Pekerja Domestik dan Pekerja Garmen, tujuan lebih difokuskan pada bagaimana Ogranisasi Masyarakat Sipil secara efektif menciptakan kerja layak dapat mempengaruhi kebijakan mengenai pratek-praktek rekrutmen untuk memberikan kontribusi pada upaya membperbaiki kondisi kerja para buruh migran.  Dina Nuriyati mewakili Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ditunjuk untuk menjadi salah satu pembicara pada sesi membingkai agenda advokasi tentang perekrutan Pekerja Domestik dan Pekerja Garmen. Khusunsya sharing pengalaman dari organisasi yang telah melakukan advokasi masalah ini.

Dilihat dari system ekonomi politik di Asia , Timur tengah dan negara-negara  lainnnya, dunia menghadapi meningkatnya tantangan dalam menyediakan kesempatan kerja layak pada warga negaranya dan pengambilan keuntungan pada proses rekrutmen juga meningkat. Pada level regional isu ini mengajdi topik pemebahasan yang sering diangkat dalam konsultasi-konsultasi tingkat regional antar pemerintah seperi, Colombo Proses, Abu Dhabi Dialog, ASEAN dan SAARC dan Global Forum on Migration and Development (GFMD).

Tindak lanjutnya kemudian muncul inisiasi-inisiasi untuk melihat lebih dalam tentang alternative model perekrutan. Pada wilayah global agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( SDGs)juga menmpatkan migrasi sebagai salah satu isu utama khusunya mmasalah perekrutan. pada th 2016 ILO juga memunculkan Prinsip-prinsip umum dan Panduan operasional untuk perekrutan yang adil. Demikian juga, masalah perekrutan ini juga melintasi 6 tema beasar pada Global Compact on Safe , Orderly and Regular Migration, sebuah kerangka negoisasi bersama yang diusulkan pada pemerintah dan juga pemangku kepentingan lain untuk secara efektif mengamanatkan pada tata kelola migrasi global yang akan dikeluarkan pada Pertemuan Tingkat Tinggi PBB melihat besarnya perpindahan buruh migran dan pengungsi yang dilaksanakan di New York September 2016.

Sebagiaman masalah rekrutmen ini berbeda dilihat dari wilayah geografis dan kependudukannya, maka dari itu MFA dengan dukungan ILO mengadakan forum regional ini utnuk memperkuat pemahaman kelompok-kelompok di organisasi masayarakat sipil pada atauran-aturan yang berlaku pada pekerja domestic dan garmen  serta  membangun koridor khusus pada agenda advokasi yang merespon tekanan-tekananan terkait isu disekitar pekerja domestic dan Pekerja garment.

Selain Organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara di Asia tenggara juga Timur Tengah , konferensi ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah negara tujuan dan juga Agen-agen rekurtmen dari Philipina, Nepal dan juga India.  “tulis Dina dalam laporan tertulisnya”

Di sekretariat SBMI,  Ketua Umum SBMI Hariyanto memberikan apresiasi kepada Dina Nuryati ( Koordinator Riset dan Hubungan Luar Negeri serta Dewan Pembina) atas kerja kerasnya dalam memperjuangkan Pekerja Domestik dengan memperkuat kampannye “Domestic Work is Work!  Domestic Workers are Workers! Domestic Work is not a slave labour!  di  Forum Regional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *