sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMLU BUKA AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1 min read
Usulan SBMI agar tahun anggaran 2014 Kemlu memprioritaskan pembentukan PPID di negara-negara tujuan penempatan buruh migran, muatan informasi berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Fotor01011190016Jakarta – Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor  02 Tahun 2012 Tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, sejak Mei 2012 Menlu telah menyampaikan kepada seluruh KBRI/KJRI untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Demikian dikatakan oleh Andi Syamsurijal Usman Kasubdit Data Media Kemlu saat audensi dengan Team Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada Jumat 11 Oktober 2012.

Karena tahun 2012 ada kebijakan penghematan anggaran hingga 37%, lanjut Andi, dari 130 Perwakilan baru ada 8 yang telah membentuk PPID. Kedelapan Perwakilan tersebut antara lain, Bahrain, Canberra, Darwin, Kamboja, Brunai Darussalam, Senegal, Canada dan Whasington DC. Tahun 2013 baru mendapat anggaran meski jumlah tidak besar.

“Terkait dengan layanan situs PPID Kemlu, Direktorat Infomed Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu telah menunjuk satu orang admin dari unit kerja eselon dua, dan untuk meningkatkan pelayana tersebut saat ini sedang melatih 58 orang dari masing-masing direktorat untuk mengelola dan menginput seluruh iformasi publik”. Jelasnya

Sementara itu menurut June Kuncoro, upaya membuka informasi publik yang dilakukan oleh KJRI Hongkong melalui dialog rutin tiap dua bulan dengan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), dan tiap tanggal 2-3 menggelar dialog interaktif melalui Radio Metroplus Hongkong.

Beberapa usulan SBMI yang dilontarkan antara lain, agar tahun anggaran 2014 memprioritaskan pembentukan PPID di negara-negara tujuan penempatan buruh migran, muatan informasi berkala tentang hasil penilaian terhadap mitra usaha (agency) dan pengguna, penetapan mitra usaha dan pengguna yang bermasalah sebagaimana amanat Pasal 25 UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,  perkembangan kasus yang ditangani, serta informasi yang dibutuhkan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *