sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI: DATANGI PT.FORWARD GLOBAL TANGANI MASALAH OVERCHARGING BMI TAIWAN

2 min read
Hariyanto Ketua Umum SBMI : Memungut biaya penempatan diatas ketentuan aturan yang berlaku itu pelanggaran administratif, sanksinya bisa dicabut SIUPnya.

PT. fORWARD GLOBALAstuti Bt Warka (20), buruh migran asal Desa Cantigi Kulon, Blok Karang Poman, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, di kabulkan tuntutan pengembalian biaya penempatan oleh PT. Forward Global yang beralamat di Jl. Kayu Besar Dalam No. 18, RT 8/RW 11, Cengkareng – Jakarta. pada Rabu, 13 September 2017. Penyerahan tuntutan diberikan oleh Peter, perwakilan dari pihak PT. Forward Global dan diterima langsung oleh Astuti dengan didampingi tim advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Robidin dan Rizky Oktaviana di kantor PT. Forward Global.

Pada bulan Oktober 2016, Astuty, di datangi oleh sponsor bernama Jaya, menawari pekerjaan sebagai buruh migran  sektor formal ke Taiwan dengan biaya penempatan sebesar 21 Juta Rupiah dan potongan gaji selama 5 bulan. Setelah berminat, Astuti dibawa oleh sponsor ke Jakarta untuk mengikuti proses  di PT. Forward Global. Dan pada tanggal 2 Maret 2017 Astuti diberangkatkan ke Taiwan.

Sesusi dengan Perjanjian Kerja yang di tandatangani oleh Astuty bahwa Astuty akan dipekerjakan di pabrik (FORMAL ) namun setibanya di Taiwan Astuti bekerja di sektor informal (PRT) pada majikan bernama Gwann Jang, majikannya tersebut sebagai pemilik perusahaan pabrik yang tertuang dalam perjanjian kerja. Entah tidak tau apa penyebabnya Astuty di kembalikan lagi ke Agency agar bisa dicarikan majikan baru. Selanjutnya, Agency mempekerjakan kembali  pada majikan kedua bernama Chuang Yen Shu kerja selama 3 bulan 22 hari dengan mendapat gaji sebesar 72.000 NT, dan kembali di ambil oleh Agency dengan alasan bahwa pihak agency mendapat teguran dari pemerintah Taiwan dikarenakan kelamaan mencarikan job pabrik untuk Astuti, akhirnya Astuti dijemput oleh pihak agency, Astuti dipulangkan ke Indonesia pada 12/8/2017 lalu.

Setibanya di kampung halaman merasa ada kejanggalan terhadap perlakuan pihak perekrut atas saran dari salah satu pengurus Ganas SPA Comunity Taiwan  untuk mengadu ke SBMI. Astuti awalnya tidak tahu atas hak-haknya sebagai TKI termasuk hak untuk mengajukan klaim asuransi jika TKI di PHK sepihak atau belum selesai kontrak sudah dipulangkan.”Alhamdulilah atas bantuan dari SBMI saya dapat pengembalian biaya perekrutan sebesar 15 Juta dari PT. Forward Global, terima kasih SBMI dan terima kasih pula Ganas SPA Comunity Taiwan yang sudah membantu saya,” tutur Astuti sambil mengekspresikan kegembiraannya.

Sementara Hariyanto Ketua Umum SBMI  mengatakan  perekrutan Astuti oleh PT. Forward Global dianggap melanggar ketentuan  UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN. Pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Forward Global adalah memungut biaya penempatan yang berlebihan,  dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan PHK Sepihak dan sanksinya bisa ke pencabutan SIUP PPTKIS.


Tetapi biaya penempatan yang berlebih sudah di kembalikan oleh PT sebesar Rp.15.000.000 dan”Tinggal hak asuransi PHK Sepihak yang masih dalam proses pengajuan klaim, namun dalam pengajuian klaim asuransi PHK Sepihak ada beberapa dokumen yang harus di penuhi salah satunya adalah surat pernyataan PHK dari KDEI Taiwan, dan setelah penagjuina di yakini 15 hari kerja pihak asuransi harus sudah mencairkan klaim asuransi PHK Sepihak sebesar Rp. 7.500.000,” jelas Robidin, Rabu, (13/9/2017).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *