sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU : BERANTAS MAFIA KASUS BMI/TKI

2 min read
Sejumlah Undang Undang dan Turunannya mengatur tentang transparansi, termasuk PP 96/2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntable. Ahok saja berani di unggah di youtube

IMG00126-20130623-1235Indramayu – Terkait dengan pelayanan buruk saat mediasi kasus Wanikah, Suwarji Kasubdit Timteng Direktorat Mediasi dan Advokasi Deputi Perlindungan BNP2TKI  dinilai tidak berpihak pada buruh migran yang menjadi korban dan cenderung lebih berpihak  PPTKIS. Hal itu disampaikan oleh Juwarih Ketua DPC SBMI Indramayu, beserta para pengurus lainnya saat menggelar konpers di sekretariat DPC SBMI Indramayu Jl. Angling Dharma Blok Carik RT 18/04 Desa Krasak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Rabu (09/10/13).

“Sungguh sangat tidak pantas perilaku tersebut dilakukan oleh seorang pelaksana pelayanan publik, ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, dan makin menambah citra buruk lembaga yang dipimpin oleh Moh. Jumhur Hidayat”. Papar Juwarih

Diteruskan sikap yang dilakukan oleh Suwarji bukanlah yang pertama kali dilakukan, sebelumnya cerita seperti ini juga pernah dialami oleh Jamaludin Suryahadikusuma Koordinator Advokasi SBMI di masa kepemimpinan Muhamad Miftah Farid. Maka oknum seperti Suwarji tidak layak menjadi pelaksana pelayanan publik di Intansi Pemerintah manapun, karena kontra produktif dengan Misi Negara yaitu kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.

Sikap Kasar  Suwardji pun makin menambah deretan sangkaan buruk dan anjloknya indeks kepuasan masyarakat terhadap lembaga BNP2TKI. Pimpinannya mengatakan harus melayani dengan senyum, anak buahnya melayani dengan membentak-bentak. Pelayanan penanganan kasus di lembaga inipun tidak jelas, padahal menurut pasal 25 PP 96 Tahun 2012 jelas-jelas mengatur jangka waktu penyelesaian.

SBMI Indramayu juga menyayangkan pembelaan salah seorang staff ahli BNP2TKI disalah satu blog yang mengatakan membenarkan sikap dan perlakuan Suwarji karena Hariyanto tidak ada dalam Surat Kuasa, teknis pemberian kuasa itu tidak melulu melalui kertas, lisanpun diakui secara hukum, praktik ini sudah menjadi pengetahuan umum, PP 96/2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntable.

Kepala BNP2TKI harus mengevaluasi, agar lembaga ini tidak menjadi sarang mafia kasus buruh migran, tidak menjadi tempat transaksi jual beli kasus, tidak juga menjadi tempat main matanya pejabat dengan pengusaha PPTKIS. Tugas Negara intinya ada dua 2: (1) Menjalankan fungsi pemerintahan dan (2) pelayanan publik. Kesalahan di ranah publik, bukan ranah privat, tidak bisa hanya dengan maaf, tapi harus ada perbaikan. 

SBMI Indramayu menuntut, 1. Segera tuntaskasn kasus Wanikah Bt Sokib dengan pemenuhan segala haknya, 2. Berantas mafia kasus di BNP2TKI, 3. Segera Terbitkan Standar Prosedur Penanganan Kasus, 4. Turunkan Suwarji.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *