sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGAKSES KEADILAN LEWAT BANTUAN HUKUM PARALEGAL

6 min read
Paralegal: setiap orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan

pelatihan paralegal robidinPada tanggal 8 hingga 10 September 2017 lalu, Robidin salah seorang relawan Serikat Buruh Migran Indonesia mengikuti training paralegal yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta di Bogor Jawa Barat. Bagi Robidin pelatihan paralegal sangat bermanfaat karena banyak ilmu hukum yang didapat dari para praktisi hukum.

Menurut Robidin pelatihan yang diikutinya adalah pelatihan paralegal tingkat dasar. Materi-materi yang disampaikan adalah materi dasar untuk membangun presfektif, antara lain tentang Hak Asasi Manusia dan Gender, serta dasar-dasar tentang pemberian bantuan hukum.  “bagi saya training ini sangat menarik, karena saya adalah mantan buruh migran, pada saat bekerja pernah mengalami persoalan dan saat ini masih proses penyelesaian sengketa,” jelasnya (11/9/2017).

Ngomong-ngomong tentang paralegal, saat ini pemerintah (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan sejumlah pegiat organisasi bantuan hukum sedang merumuskan penerbitan Peraturan Menteri tentang Paralegal. Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Masih terdapat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan paralegal, namun pada prinsipnya paralegal adalah ‘setiap orang yang berasal dari komunitas atas masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

Pemerintah memiliki perhatian husus terkait dengan paralegal yang berasal dari komunitas, karena rasio penduduk dengan jumlah pengacara masih sangat timpang, sehingga berdampak pada sulitnya akses masyarakat terhadap keadilan. Berdasarkan data 2013-2015 jumlah advokat di Indonesia sebanyak  sebanyak 1117, paralegalnya sebanyak 1018 Paralegal dan 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Pada periode 2016-2018 ada peningkatan, ada 2070 pengacara dan 2130 paralegal, dan 405 OBH. 

Dari data itu bisa dilihat ada ketimpangan antara jumlah jumlah OBH, pengacara dan paralegal  dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang tersebar di 81.253 desa.

Serikat Buruh Migran Indonesia bersama dengan jejaring YLBHI dan organisasi lainnya turut urun rembug dalam pembahasan draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal. Berdasarkan hasil diskusi yang difasilitasi The Asia Foundation di TB Simatupang(7/8/2017) dan di Kuningan (5/9/2017), terdapat beberapa catatan antara lain:

Draft Permen ini belum mengatur ruang lingkup sehingga berdampak pada pengaturan dibawahnya jadi tidak jelas. Maka sebaiknya a diatur ruang lingkupnya. Ada dua pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi-diskusi. Apakah permen ini hanya mengatur pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh BPHN atau juga menjadi rujukan lembaga negara lain yang juga menyelenggarakan program-program pendidikan paralegal. Bagaimanapula nasib paralegal yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang tidak terakreditasi.

 

Nomenklatur paralegal diatur dalam Undang Undang No. 16/2011 Tentang Bantuan Hukum. Maka sebaiknya Permen ini menjadi standar pelaksanaan UU Bantuan Hukum, yang bisa dilaksanakan oleh Kementrian atau Lembaga Negara lainnya yang menyelenggarakan pendidikan paralegal.

Jika Permen ini tidak mencakup ruang lingkup itu maka dikhawatirkan adanya penafsiran liar dilapangan dan lari dari konsep dasar paralegal. Misalnya realitas pendidikan paralegal desa di Kementrian Desa justru mendidik perangkat-perangkat desa. Lalu apakah tidak boleh kementrian desa melatih hukum perangkat-perangkat desa, jawabannya tentu saja boleh, namun ketika menggunakan istilah paralegal, maka konsepnya harus merujuk pada ide dasar paralegal dan UU Bantuan hukum.

 

Catatan lainnya adalah apakah paralegal pada OBH yang tidak terakreditasi tetap diakui keberadaannya? sementara akreditasi atau tidak sejatinya hanyalah persoalan reimburstment anggaran bantuan hukum oleh OBH. Maka untuk mengatasi itu Permen harus direkomendasikan untuk mendefenisikan paralegal dalam satu pasal yang jelas. Dan kemudian pada pasal lain membuat batasan bahwa paralegal yang menggunakan dana bantuan hukum adalah paralegal pada OBH terakreditasi. Dalam artian ada disclaimer, jangan sampai merugikan pembangunan hukum dan peran paralegal yang selama ini justru sudah terbangun dengan baik dan mandiri. Dinamika diskusi juga mengarah pada perlindungan hukum kepada paralegal, karena Permen belum mengaturnya.

Diskusi juga mengusulkan adanya nilai-nilai yang harus dimiliki oleh paralegal, antara lain: 

  1. Partisipatif, dimana dalam setiap perjuangannya paralegal selalu bersama masyarakat dengan mengedepankan kepentingan kolektif;
  2. Kerelawanan yaitu paralegal selalu mengabdi tanpa pamrih dan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan setiap masyarakat yang didampinginya;
  3. kesetaraan (egaliter), setiap paralegal harus menghargai dan menghormati satu sama lain tanpa memandang usia, jabatan dan jenis kelamin.
  4. Integritas, setiap paralegal harus jujur sesuai dengan apa yang diyakini dan apa yang menjadi tindakannya serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukannya.
  5. Non diskriminasi (Inklusif), dalam perjuangannya dan setiap aktivitas yang dilakukan tidak membedakan orang atas etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin dan lain-lain yang merujuk kepada DUHAM;
  6. Transparansi, setiap aktifitas dan tindakan paralegal mesti terbuka untuk umum
  7. Non Partisan, setiap paralegal tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik;
  8. Demokratis, setiap pengambilan keputusan harus didasari dengan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan bersama
  9. Tanpa kekerasan,dalam melakukan pengabdian tidak mengedepankan kekerasan sebagai pilihan utama
  10. kemandirian, paralegal menolak untuk diintervesi dalam bentuk apapun dalam melaksanakan pengabdiannya dan senantiasa terus menerus mengupayakan kemandirian sumber daya lembaga.
  11. keberlanjutan, paralegal berupaya menjamin keberlangsungan lembaga dan advokasi dalam melakukan advokasi mesti menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
  12. Nilai keadilan, paralegal senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam menjalankan pengabdiannya dengan keberpihakan kepada golongan masyarakat lemah, marginal dan terpinggirkan dengan berpegang kepada kebenaran hakiki.

Catatan lainnya adalah tentang pelaksana dan penyelenggaraan pendidikan paralegal. Paralegal harus dilihat dalam pendekatan tiga pilar good governance dalam mendudukkan posisi dan peranan paralegal yakni: pilar negara, pilar pasar, dan pilar masyarakat.

  • BPHN, Kementrian desa, Kementrian lainnya adalah pilar negara;
  • Kantor-kantor advokat profit misal Peradi atau organisasi-organisasi advokat adalah pilar pasar dalam layanan hukum.
  • Sementara paralegal adalah pilar masyarakat. Karena itulah paralegal dilengketkan pada pilar masyarakat pula dalam hal ini adalah organsasi atau lembaga bantuan hukum yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tidak komersil bukan negara dan bukan bula organisasi-organisasi pasar. Karena itulah secara filosofi, secara konsep paralegal harus diselenggarakan oleh OBH

Secara hukum ini sudah ditegaskan di dalam UU Bantuan Hukum, dimana rekrutmen paralegal dapat dilakukan oleh organisasi bantuan hukum. Bukan oleh negara, dan bukan oleh pasar. Maka jika penyelenggaraan pendidikan paralegal dilakukan oleh negara atau oleh pasar, ini lari dari konsep dasar paralegal dan menabrak UU Bantuan hukum. Tugas negara adalah memfasilitasi bukan mengkooptasi atau membuat mereka berafiliasi dengan pemerintah. Membuat ia berafiliasi kepada negara berarti tidak sejalan dengan esensi memampukan komunitas untuk menolong warganya dalam mengakses keadilan. Dalam konteks itu negara berarti pula hanya sebatas memperpanjang jangkauannya dengan cara melonggarkan persyaratan kasus, dari sarjana hukum menjadi tidak sarjana huhum. Beban negara akan tetap besar dan dikhawatirkan paralegal rentan dimanfaatkan oleh pemerintah/calon incumbent atau oleh legislatif untuk tujuan-tujuan politis misalnya memobilisasi suara. Hal ini sangat potensial dan sangat mungkin terjadi mengingat jangkauan paralegal komunitas yang dahsyat.

 

Paralegal dan Penyuluhan Hukum dalam Program-program pemerintah

Secara konseptual paralegal dan penyuluhan hukum oleh pemerintah berbeda (lihat penjelasan  Pelaksana atau penyelenggara pendidikan paralegal).  Konsepnya berbeda dan responnya pun berbeda. Paralegal lebih untuk merespon persoalan-persoalan hukum atau ketidakadilan yang terjadi, sementara penyuluhan hukum oleh negara lebih kepada sosialisasi tetapi bukan action penanganan umum. Tetapi jika ini dicampurkan dikhawatirkan konsep paralegal akan bias, karena penyuluhan hukum sendiri dalam hal ini keluarga kadar hukum esensinya adalah pemberdayaan hukum yang sudah merupakan bagian dari kerja non litigasi.

Sebaiknya penyuluhan hukum oleh negara dalam hal ini yang muncul di dalam permen adalah ‘keluarga sadar hukum’ tetapi diatur secara terpisah. Akan tetapi jika pelaksananya oleh negara henda mengadopsi kurukulum, capaian paralegal maka itu sangat mungkin dilakukan akan tetapi pelaksanannya tetap adalah organisasi bantuan hukum.

Pendidikan dan pelatihan adalah dua hal yang berbeda. Pendidikan dilaksanakan lebih komprehensif memiliki kurikulum yang kpmprehensif dan berkelanjutan, tenaga pengajar, standar minimal jam pendidikan. Prosesnya tidak dapat terpisah antara rekrutmen, pelaksanaan pendidikan dan pasca pendidikan. Oleh karena itu tidak mungkin jika pelaksanaan pendidikannya dilakukan oleh pilah negara lalu kemudian untuk pasca pendidikannya diserahkan kepada OBH. Karena itu penyelenggaranya harus OBH. Jika ada keperluan kerjasama atau sinergi program-program maka hal tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah. OBH harus terlibat dan melaksanakan sejak rekrutmen, pelaksanaan pendidikan dan pasca pendidikan.

Efektifitas Anggaran:

Anggaran bantuan hukum yang ada saat ini sebetulnya sangat tidak memadai, untuk itu Kementrian melalui permen ini harus mendorong anggaran daerah melalui Perda-perda bantuan hukum untuk dapat membiayai pendidikan paralegal. Sehingga Permen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan paralegal.

Oleh karena minimnya anggaran, maka perlu dialokasikan secara efektif, sehingga tidak mungkin membebani anggaran bantuan hukum untuk program-program penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pilar negara. Contohnya program keluarga sadar hukum, ini adalah murni program penyuluhan hukum kementrian hukum dan HAM yang pelaksananya adalah pilar negara dalam hal ini kementrian hukum dan HAM sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 tentang Pola penyuluhan Hukum. Maka untuk itu biarkan program-program penyuluhan serupa ini tetap diatur secara terpisah dan dialokasikan dari anggaran terpisah.

Namun jika dirasa perlu disinergikan dengan paralegal maka sangat mungkin di koordinasikan misal dengan klasul pasal 4 ayat (3) draft permen sudah mengakomodir hal itu yang berbunyi:

Penyelenggara pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan pemerintah/pemerintah daerah atau dengan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian otoritas penyelenggaraannya tetap ada pada organisasi bantuan hukum, tapi terbuka untuk dikerjasamakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *