sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN TUNTUT PELAKU TPPO SEGERA DITANGKAP

1 min read
SBMI Banten menuntut agar para pelaku perekrutan segera ditangkap, dan KBRI Suriah menggugat secara hukum atas kematian Timong Binti Samlawi.

timong potoTerkait dengan meninggalnya Timong Binti Samlawi di Libanon Suriah, Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Banten menuntut agar pelaku perekrutnya segera ditangkap. Hal ini disampaikan oleh Maftuh Hafi Salim (5/9/2017).

Ia berpendapat bahwa penempatan ke 19 negara kawasan Timur Tengah telah ditutup oleh pemerintah sejak Mei 2015. Maka penempatan kesana setelah keputusan tersebut hukumnya ilegal.

“berdasarkan pengakuan dari suaminya, Almarhumah diberangkatkan pada Juni 2016,” jelas ketua SBMI Banten.

Selain itu, perekrut adalah orang-perorangan yang tidak memiliki badan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

“Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, pelaku kategori ini berdasarkan ketentuan sanksi pidananya terancam kurungan paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, sebagaimana pasal 102” paparnya mengutip bunyi Undang Undang tersebut.

kbri syiria3
KBRI Suriah memulangkan jenazah Alm Timong Bt Samlawi

Atas dasar tersebut kami menuntut agar pelakunya segera ditangkap dan diadili, agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Banten. “jika pelakunya lolos, maka ini jadi ancaman bagi masyarakat Banten,” tambahnya.

Kolyadi (35) suaminya berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil dan hukum ditegakkan. Selain itu ia juga berharap agar Kementerian Luar Negeri dalam hal ini KBRI mengusut pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *