sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI CIANJUR MELAPORKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2 min read
Hati-hati dengan sindikat perdagangan orang yang berkeliaran di Cianjur. Modusnya menempatan tenaga kerja ke luar negeri, mereka kerap menipu korbannya dengan pancingan uang

YuliansyahKesal karena istrinya tidak ditempatkan secara prosedur, Yuliansyah melaporkan perekrut tenaga kerja Indonesia kepada Polres Cianjur.  Didampingi oleh SBMI Cianjur ia melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh BD, ED dan MR jaringan mafia perdagangan orang. 

Polres Cianjur mencatat laporan tersebut di No. STBL/B/300/IX/2017/JBR/RESCJR yang diterbitkan pada 4 September 2017.

Menurut Unang, awalnya Yuliansyah tidak menduga istrinya akan menjadi korban perdagangan orang, karena ia tidak mengerti tata cara dan tahapan menjadi buruh migran maka ia percaya saja kepada perekrut atau sponsor dari Kabupaten Subang Jawa Barat itu. Sponsor tersebut sempat mengatakan bahwa EA akan diproses penempatannya melalui PT PT Rastanura Rayani Saputra  yang beralamat  di Jl. Raya Bekasi KM 18 Taruna II No 19 Pulo Gadung Jaktim.

“Namun karena sudah tiga bulan diberangkatkan ke Batam belum mendapatkan pekerjaan akhirnya ia mencurigai ada yang tidak beres dengan penempatan istrinya ke Singapura.  Ketika kami konsultasi  dengan petugas Disnaker Cianjur, diketahui tidak ada Surat Pengantar Rekrutnya” jelas Unang ketua Divisi Advokasi SBMI Cianjur (5/9/2017).

Berdasarkan kronologi yang dicatatnya, Unang menceritakan pada 31 Juli 2017 EA dijemput oleh BD  untuk dibawa ke Jakarta ke PT Rastanura Rayani Saputra yang beralamat di Jl Raya Bekasi KM 18 Taruna II No 19 Pulo Gadung Jaktim,  untuk memproses keberangkatan ke Singapura.

Pada 3 Agustus 2017, suaminya mendapat informasi, EA diberangkatkan ke Batam oleh MR dan AD. Setelah sampai di Batam, pada 7 Agustus 2017, EA dan dua calon buruh migran lainnya dibikinkan paspor di Selat Panjang, dan menunggu hingga tanggal 10 Agustus 2017. Selama 3 hari mereka ditampung disebuah kontrakan.

Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2017, dibawa pulang lagi ke Batam. Ia ditampung dirumah Ibu RN yang biasa mengurus paspor, mereka menunggu lagi selama kurang lebih seminggu.

Setelah paspor sudah jadi sekitar tanggal 16 Agustus 2017, EA bersama 4 orang lainnya dibawa ke Agen Penyalur Johor Malaysia. Agen itu kemudian menghubungi MR karena dokumen tidak lengkap jika diberangkatkan ke Singapura. Salah satu pengurus Agen tersebut kemudian menjanjikan bisa mengurus ke Singapura selama kurang lebih satu bulan. Pada saat di Agen itu EA sempat menghubungi suaminya dengan menggunakan nomor kode Malaysia. Melalui nomor tersebut, EAmenjelaskan akan dibawa ke Kuala Lumpur ke Agen penyalur lainnya.

“Karena itulah Yuliansyah menuntut kepada MR agar istrinya dipulangkan saja,” kata Unang.

Informasi terakhir pada tanggal 4 September 2017 lalu, lanjut Unang, EA dibawa lagi ke Batam. MR bisa memulangkan jika Yuliansyah mau membayar biaya perjalanan dan biaya proses melalui rekening.

Yuliansyah dan SBMI Cianjur berharap  agar pemerintah dapat menangkap para pelaku dan menyelamatkan istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *