sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Laporkan PT JSG atas Dugaan Perkara Perdagangan Orang ABK Migran

2 min read
Rizky Oktaviana mendampingi proses laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT JSG
Rizky dari SBMI (kiri) dan SDY, salah satu korban (kanan) di Bareskrim Polri
Rizky dari SBMI (kiri) dan SDY, salah satu korban (kanan) di Bareskrim Polri

Jakarta, Sejak 2012 hingga sekarang, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) migran di sektor perikanan terus berjatuhan. Kali ini korbannya tiga orang ABK migran yang dipulangkan oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Cape Town, Afrika Selatan pada awal Juli 2017 lalu. Merima rujukan tersebut, SBMI langsung mengambil upaya hukum dengan melaporkan PT Jasdaf Samudra Gemilang (JSG) sebagai perekrut ABK migran dengan dugaan perkara TPPO ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia di Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin (11/8/2017).

Awalnya, para korban telah mendatangi kantor JSG di Indramayu untuk meminta sisa gaji yang belum dibayarkan dengan rata-rata USD 2.000 per ABK migran. Tapi pihak JSG berkilah bahwa gaji tersebut telah dikirimkan ke rekening yang bersangkutan dan/atau keluarganya. Namun menurut para korban bahwa gaji tersebut tidak pernah sampai ke rekeningnya.

“Saya sudah tunjukkan bukti (rekening koran-red.) ke PT (PT JSG-red.), tapi mereka tidak percaya,” ungkap SDY yang merupakan salah satu korban.

Dulu pada saat perekrutan, urai SDY lagi, ia dijanjikan akan diberikan gaji sebesar USD 250 per bulan dengan cara pembaran USD 50 di atas kapal dan USD 200 akan dikirim ke rekening. Tapi SDY dan rekan-rekannya hanya menerima USD 50 selama sembilan bulan, sedangkan selebihnya uang  tersebut tidak pernah sampai ke rekening keluarga.

“Saya hanya terima utuh 11 bulan saja. Kalau saya tidak minta di atas kapal, saya mungkin tidak akan dapat apa-apa,” cerita SDY lagi.

Belum lagi dengan kondisi bekerja, tambah SDY lagi, ia dan rekan-rekannya tidak pernah mendapatkan hari libur, istirahat terbatas 4-5 jam saja dalam sehari. Apalagi kalau kapal sedang menemukan titik berkumpulnya ikan, SDY dan rekan-rekannya dilarang beristirahat. Selain itu, pola makan juga tidak teratur, tempat istirahat yang tidak layak dan kebutuhan lainnya untuk peralatan kebersihan memaksa SDY dan rekan-rekannya untuk berhutang kepada perusahaan.

SBMI, melalui Rizky, dalam hal ini sebagai penerima kuasa atas korban ABK migran telah membeberkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim. “Kami sudah serahkan bukti-bukti, seperti dokumen, keterangan korban, keterangan saksi/korban,” ungkap Rizky, Koordinator Advokasi SBMI.

Rizky menambahkan bahwa buku pelaut mereka palsu dan PT JSG juga tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan Awak Kapal (SIUPAK). Terdapat 87 perusahaan perekrut ABK yang memperoleh ijin dari Kementerian Perhubungan RI, tapi PT JSG tidak terdaftar.  Selain itu, lanjutnya, SBMI sedang melakukkan penyelidikan lebih lanjut mengenai aktor-aktor di balik perkara ini. Setidaknya terdapat tiga aktor yang berhasil kita identifikasi. Tidak menutup kemungkinan juga akan berkembang.

“PT JSG, Regal Cape Marine (agen di Afrika Selatan-red.) dan kapal Hong Lu 313,” tegas Rizky.

Sejauh ini, tiga pihak itu yang terlibat, urai Rizki lagi, akan kami lakukan investigasi lebih mendalam untuk mengetahui jaringannya, termasuk pemilik kapal yang diduga kuat milik perusahaan yang berbendera Taiwan. Namun, yang tidak kalah penting bagi korban saat ini, menurut Rizky, bahwa para korban harus kompak dan konsisten dalam laporannya. “SBMI akan berusaha mencarikan peluang reintegrasi bagi korban, sembari proses hukumnya sedang berjalan,” tutupnya. (krt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *