SBMI MELAPORKAN DUGAAN OVER CHARGING PT BHAKTI PERSADA JAYA
1 min readDewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) melaporkan dugaan pelanggaran pembiayaan diatas ketentuan (over charging) yang dilakukan oleh PT Bhakti Persada Jaya kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 1/8/2017.
Laporan diterima oleh Oscar dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan di ruang pengaduan di lantai dasar Gedung A.
“laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dari 20 buruh migran yang ditempatkan oleh PT Bhakti Persada Jaya ke Taiwan, akibat dari pelanggaran pembiayaan ini, buruh migran dirugikan hingga 412 jutaan” jelas Hariyanto.
Diteruskan, berdasarkan Kepdirjen Binapenta No 152/2009 besaran biaya penempatan untuk eks Taiwan sebesar Rp 9.300.400 (sembilan juta tiga ratus ribu empat ratus), sementara pada kenyataannya rata-rata buruh migran harus membayar biaya lebih dari itu.
“mulai dari 23-65 juta perorang,” beber Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia.
Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 12 poin d Permneker No 17/2012 Tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, sanksi administratif bagi PPTKIS yang membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, adalah pencabutan ijin operasional atau Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI.
“Saya meyakini bahwa Bapak Hanif Dhakiri sangat tegas dalam melaksanakan peraturan yang berlaku” pungkas Hari.